JAKARTA - Menteri Koperasi dan UKM (MenKopUKM), Teten Masduki mengingatkan platform asal China, TikTok untuk mematuhi regulasi dan mengutamakan UMKM di Indonesia setelah menyepakati kemitraan strategis dengan PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk dalam mengembangkan bisnisnya di Indonesia.
Dia menekankan agar TikTok dan GoTo mematuhi regulasi yang ada di Indonesia, khususnya Permendag Nomor 31 Tahun 2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).
"TikTok dan GoTo harus ikut mengembangkan program pemerintah, memberdayakan UMKM kita, dan membangun bisnis model yang berkelanjutan," ujar dia.
Beberapa kebijakan dalam Permendag Nomor 31 Tahun 2023 yang menurut Menteri Teten harus dipatuhi TikTok dan GoTo, pertama tentang kebijakan multichannel di e-commerce, yakni kepatuhan dengan aturan pemisahan e-commerce dari media sosial.
“Kedua TikTok dan GoTo dilarang memberi ruang bagi barang dumping di negara asalnya, atau barang impor dengan harga ekspor yang lebih rendah dibanding negara asalnya. Oleh karena itu, para merchant yang menjual produk impor harus dilengkapi dokumen importasi supaya tidak menjual barang ilegal," ucap Menteri Teten.
BACA JUGA:Gandeng Tokopedia, TikTok Shop Beroperasi Lagi, Berdampak Besar Bagi UMKM
BACA JUGA:Kabar Gembira! TikTok Shop Buka Kembali Pada Harbolnas Besok, Langsung Ada Promo?
Ketiga meminta TikTok dan GoTo tidak menjual barang impor yang dokumennya tidak lengkap. "Barang impor yang dijual di online harus memiliki izin edar dari BPOM, punya SNI, dan memiliki sertifikasi halal. Semua itu perlu dilengkapi untuk melindungi konsumen di Indonesia,” tegasnya.
Ke empat TikTok dan GoTo diminta tidak menjual barang yang harganya berada di bawah harga pokok penjualan (HPP) dalam negeri. Tujuannya adalah untuk melindungi UMKM produsen dalam negeri. “Kelima platform online termasuk TikTok dan GoTo tidak boleh menjual produk sendiri.
Ini untuk menghindari adanya diskriminasi terhadap brand atau produk lokal yang dijual di platform mereka," katanya.
Lebih lanjut, persoalan TikTok yang berinvestasi pada Tokopedia menurut Menteri Teten adalah urusan Business to Business (B2B) antara TikTok dan GoTo, di mana investasi pada e-commerce memang diperbolehkan, termasuk investasi asing.
“Kami hanya mengingatkan komitmen pihak GoTo yang telah disampaikan pada kami sebelumnya, bahwa mereka memang ingin memprioritaskan produk UMKM,” pungkasnya.
Sebagai informasi, TikTok sebelumnya menghentikan operasional TikTok Shop di Indonesia pada Rabu (4/10/2023) setelah Pemerintah melalui Permendag Nomor 31 Tahun 2023 melarang platform dengan model bisnis socio-commerce memfasilitasi transaksi pembayaran di dalam sistem elektroniknya sendiri.