PALEMBANG –PT Wahana Lestari Makmur Indralaya (WLMI) merumahkan sebanyak 55 orang karyawan terhitung 11 Desember 2023. Ini merupakan tahap pertama pemutusan hubungan kerja (PHK) PT WLMI dari rencana 168 karyawan yang bakal di-PHK. Para karyawan pun mengadukan nasibnya ke DPD SPSI Provinsi Sumsel, Selasa siang (12/12/2023).
BACA JUGA:Terima Penghargaan IGA 2023, Pj Walikota Palembang, Ratu Dewa: Hadiah Untuk Wong Kito Galo
BACA JUGA:Rektorat Telusuri Kronologis Kejadian
“Ada rencana PHK perusahaan sebanyak 168 orang pekerja dalam dua gelombang, 11 Desember 2023 dan 8 Februari 2023. Tahap pertama 55 pekerja, semuanya sudah dirumahkan 11 Desember 2023. Tapi tahap selanjutnya kita belum tahu. Umumnya mereka yang dipecat tahap pertama yang bekerja 3-5 tahun ke atas, “ ungkap Ilham saat menemani rekan kerjanya menolak PHK di Kantor Sekretariat SPSI, kemarin.
Dikatakan, kompensasi yang diberikan pun tidak sesuai dengan hak pekerja, baik hak cuti, jam kerja berlebih, dan uang penghargaan. Dijelaskan Ilham, pemecatan yang dilakukan perusahaan pembuatan kayu plywood ini sepenuhnya mendapat penolakan karyawan yang di-PHK. ”Jadi kita tolak dengan alasan efisiensi. Kita berharap tidak ada karyawan dirumahkan mengingat karyawan juga masih berharap dapat bekerja kembali,” kata dia.
Senada dikatakan Triani, salah satu karyawati yang menolak tegas pemecatan ini. “Intinya kami menolak di-PHK. Apa yang diberikan perusahaan juga tidak sesuai undang-undang (UU). Dan kita akan tempuh upaya lain hingga tingkat pengadilan,” cetusnya.
Ketua DPD SPSI Provinsi Sumsel, Abdullah Anang didampingi Biro Hukum SPSI, Tuti SH menjelaskan mereka menolak PHK sepihak dengan alasan efisiensi karena merugi. “Sebenarnya DPD SPSI sudah beberapa kali melakukan pengajuan, mulai dari three partit hingga mediasi. Dimana ada hak normatif pekerja yang tidak diberikan perusahaan,” jelasnya.
Mereka bekerja 12 jam terus menerus tidak dihitung satuan dan hak cuti juga. “Kita telah mengajukan permasalahan ini kepada pihak terkait serta Bupati,” ujar Abdullah.
Hasil mediator dengan tegas Pemerintah melalui Disnaker Kabupaten Ogan Ilir mengeluarkan anjuran agar perusahaan melakukan dan memberikan hak-hak pekerja.
“Atas kasus PHK akan kami pelajari dan lihat apakah pekerja sudah memenuhi syarat oleh perusahaan. Kalau syarat PKWT tidak dipenuhi otomatis akan batal demi hukum karena perhitungan jauh dari kesesuaian. Kita minta agar perhitungan sesuai ketentuan yang ada,” kata dia singkat.
HRD PT Wahana Lestari Makmur Indralaya, Husnul Mukamar mengatakan saat ini PT WLMI unit Indralaya sejak 2019 mengalami kerugian secara terus menerus hingga saat ini. Hal ini berdampak pada tertundanya pembayaran gaji, pembayaran piutang/supplier bahan baku, dan barang pembantu produksi, serta tidak berimbangnya antara biaya operasional dan penjulalan perusahaan.
“Sehubungan dengan hal tersebut maka perusahaan terpaksa mengadakan efisiensi dalam upaya penyeimbangan biaya opersional perusahaan yang akan disesuaikan dengan jumlah karyawan yang ada. Dengan melakukan restrukturisasi organisasi perusahaan serta melakukan pemutusan kontrak kerja bagi karyawan berstatus PKWT,” kata Husnul dalam surat yang dia layangkan ke pekerja.
Dia juga mengatakan akibat efisiensi ini akan diberikan kompensasi sesuai ketentuan Pasal 15 dan pasal 16, Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021. (iol/fad)