Sebab, dalam Pengadilan Niaga berdasarkan Pasal 8 Ayat (4) UU Kepailitan dan PKPU, ditegaskan bahwa adanya tagihan harus dapat dibuktikan secara sederhana. Sehingga tagihan PT Tambang Rantau Utama Bhakti tidak dapat dibuktikan secara sederhana.
Kedua, dalam permohonan PKPU PT Tambang Rantau Utama Bhakti telah menarik satu kreditur lain yaitu PT Rantau Utama Bhakti Sumatera yang mana tagihan yang diajukan terhadap PT Bumi Merapi Energi juga masih memiliki perselisihan mengenai hak margin dan kelebihan
uang muka. Sehingga tagihan PT Rantau Utama Bhakti Sumatera tersebut masih memiliki perselisihan dan tidak dapat dibuktikan secara sederhana.
Selain itu, utang PT Bumi Merapi Energi kepada PT Rantau Utama Bhakti Sumatera masih terdapat sengketa-sengketa yang perlu adanya pembuktian lebih lanjut. Sehingga, pembuktian tagihan PT. Rantau Utama Bhakti Sumatera tidak sederhana.
Ketiga, PT Bumi Merapi Energi telah melaksanakan pembayaran pajak secara taat kepada negara sekitar Rp134 miliar. Fakta ini membuktikan bahwa PT Bumi Merapi Energi memiliki kredibilitas dalam menjalankan kewajibannya kepada negara. Selain itu, PT Bumi Merapi Energi
menunjukkan bahwa PT Bumi Merapi Energi merupakan perusahaan yang sehat dan masih mampu melakukan pembayaran utang apabila dibandingkan dengan nilai tagihan yang diajukan oleh PT Tambang Rantau Utama Bhakti.
Keempat, berdasarkan asas keadilan dalam kepailitan harus dipenuhi para pihak, termasuk kreditur maupun debitur, maka apabila kreditur mengajukan permohonan PKPU tanpa mempedulikan kreditur lainnya akan merugikan dan menimbulkan dampak negatif kepada banyak pihak
termasuk investor dan para karyawan.
Fakta-fakta yang dikemukakan oleh majelis hakim dalam putusan tersebut sekaligus menangkis seluruh pemberitaan-pemberitaan melalui media-media online yang tidak benar terhadap PT Bumi Merapi Energi. Di mana berita yang telah beredar luas tersebut disampaikan oleh
oknum-oknum yang tidak bertanggungjawab dan sangat berdampak negatif bagi kepercayaan masyarakat terhadap PT Bumi Merapi Energi selaku perusahaan pertambangan yang telah berkontribusi dengan baik kepada negara.
Berdasarkan Undang-Undang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang, untuk dapat dikabulkannya permohonan PKPU setidaknya terdapat 2 kreditur. Yang mana salah salah satu kreditur tersebut, utang yang ditagihkan telah jatuh tempo dan dapat ditagih serta
utang tersebut dapat dibuktikan secara sederhana.(*/adv)