Tolak Permohonan PKPU PT TRUB terhadap PT Bumi Merapi Energi

Selasa 12 Dec 2023 - 22:19 WIB
Reporter : adv
Editor : Muhajir Sumeks

JAKARTA - SUMATERAEKSPRES.ID-Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) merupakan suatu proses penyelesaian utang debitur untuk dapat memberikan penawaran penyelesaian utang terhadap para krediturnya. Muara dari PKPU

itu adalah perdamaian sebagaimana amanat UU Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang.

Nah, Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat telah menolak permohonan PKPU yang diajukan PT Tambang Rantau Utama

Bhakti terhadap PT Bumi Merapi Energi yang teregister dalam perkara No. 344/Pdt-PKPU/2023/PN.Niaga.Jkt.Pst. Penolakan permohonan PKPU tersebut dibacakan majelis hakim dalam agenda sidang pembacaan putusan pada 11 Desember 2023.

“Dengan tidak terpenuhinya syarat-syarat yang dimaksud dalam pengajuan permohonan PKPU, maka permohonan PKPU PT Tambang Rantau Utama Bhakti ditolak.

Dengan begitu, PT Bumi Merapi Energi memenangkan perkara ini,” kata kuasa hukum PT Bumi Merapi Energi, Agung Faturrahman dari Virangga & Partners Law Firm.

Putusan tersebut, menurut Agung, menyatakan bahwa PT Tambang Rantau Utama Bhakti tidak dapat membuktikan secara sederhana tagihan yang diajukan terhadap PT Bumi Merapi Energi.

Ternyata PT Tambang Rantau Utama Bhakti masih memiliki kewajiban terhadap PT Bumi Merapi Energi yang belum diselesaikan sesuai dengan perjanjian yang telah disepakati sebelumnya.

Sehingga, tagihan yang didalilkan PT Tambang Rantau Utama Bhakti  menjadi tidak sederhana dan beralasan menurut hukum permohonan PKPU untuk ditolak.

Permohonan PKPU yang diajukan PT Tambang Rantau Utama Bhakti bukanlah yang pertama. Sebelumnya PT Tambang Rantau Utama Bhakti pernah mengajukan permohonan PKPU pada Juli 2023 yang kemudian dicabut tanpa adanya alasan yang jelas. Pada Agustus 2023, PT

Tambang Rantau Utama Bhakti kembali mengajukan permohonan PKPU. Kemudian pada Oktober 2023 untuk yang kedua kalinya.

Hal ini dinilai sebagai iktikad yang tidak baik dari pemohon PKPU yang telah menyalahgunakan proses dari PKPU itu sendiri.

Dalam putusan yang dibacakan majelis hakim tersebut, setidaknya terdapat empat alasan yang menjadikan dasar permohonan PKPU dari PT Tambang Rantau Utama Bhakti ditolak.

Pertama, PT Tambang Rantau Utama Bhakti masih memiliki kewajiban yang belum diselesaikan berdasarkan perjanjian. Di antaranya, terdapat ketidaksepakatan antara monthly progress claim pada Juli dan Agustus 2021.  Dengan demikian, antara PT Tambang Rantau Utama

Bhakti dan PT Bumi Merapi Energi masih memiliki sengketa yang harus terlebih dahulu diselesaikan melalui pemeriksaan Peradilan Umum dan tidak dapat dibuktikan melalui Pengadilan Niaga.

Kategori :

Terkait

Rabu 31 Jul 2024 - 22:00 WIB

Pencalonan Cakada Pedomani PKPU

Minggu 02 Jun 2024 - 22:18 WIB

Bekerja Hati-Hati Jangan Sesuka Hati

Rabu 03 Apr 2024 - 21:24 WIB

Tunggu PKPU RI