Tuding Tunggakan 48 Alumni Hampir Rp500 Juta 

Kamis 02 Feb 2023 - 23:48 WIB
Reporter : admin
Editor : admin

*Alasan Penahanan Ijazah Alumni SMK IHS Palembang

PALEMBANG – Kepala Sekolah Menengah Kesehatan (SMK) Indo Health School (IHS) Palembang, Sri Hartati, belum juga muncul ke publik. Meski sudah ramai masalah penahanan ijazah alumninya, hingga dilaporkan ke Polda Sumsel. Dia menunjuk kuasa hukumnya, Adv Yusmaheri SH, untuk membantah tudingan-tudingan yang muncul.

Sementara menurut Yusmaheri, penahanan ijazah oleh kliennya itu, karena puluhan alumni tersebut masih menunggak uang SPP dan ujian. “Sudah diberikan kesempatan untuk mengikuti ujian, ada hak dan kewajiban. Tapi tidak juga dilunasi, makanya ijazahnya terpaksa ditahan," sebutnya.

Diakuinya, mediasi oleh pihak Dinas Pendidikan (Disdik) Sumsel, meminta sekolah menyerahkan ijazah. Karena alumni sangat membutuhkan, untuk melanjutkan sekolah maupun mencari pekerjaan. "Klien kami mengelola sekolah itu dengan yayasan swasta. Jika ditotal dari sekitar 48 alumni yang belum melunasi pembayaran ijazah dan uang ujian, hampir Rp500 juta," klaimnya.

Soal sejumlah alumni mengaku telah membayar SPP dan uang ujian ke pengurus sekolah berinisial Ky, Yusmaheri menyanggahnya. "Klien kami tidak pernah menerima laporan penerimaan uang yang seharusnya ada bukti kuitansinya. Ini sama sekali tidak ada," akunya. Ditambahkan, SMK IHS telah ditutup karena tak mampu membayar biaya operasional sekolah.

Baca juga :  Bocor ! Ini Kisi-Kisi Soal Seleksi Masuk PTN Baca juga : Info Beasiswa Ajinomoto 2023, Kamu Bisa Kuliah di Universitas Terkemuka di Jepang
Diketahui, ada  puluhan alumni SMK IHS Palembang dari tiga angkatan, 2019-2022, yang ijazahnya masih ditahan pihak sekolah tanpa alasan jelas karena kepala sekolahnya terus menghindar. Sehingga alumni didampingi tim kuassa hukumnya, melapor ke SPKT Polda Sumsel, Minggu (22/1).

Ketua tim kuasa hukum alumni SMK IHS Palembang, Agung Sriwijaya, merespons pernyataan Yusmaheri.  Kata dia, merujuk pernyataan Mendikbud Nadiem Makariem yang mengacu Pasal 28 Permendikbud No.21/2008 serta Pasal 7 ayat (8) Peraturan Sekjen Kemendikbud No.23/2020.

Berisi bahwa satuan pendidikan dan dinas pendidikan, tidak diperkenankan untuk menahan atau tidak memberikan ijazah kepada pemilik ijazah yang sah dengan alasan apa pun. "Artinya dengan alasan apa pun, termasuk terkait tunggakan uang SPP dan uang ujian itu, pihak sekolah tak diperbolehkan untuk menahan ijazah. Jika hal itu dilakukan, sudah termasuk melanggar HAM dan masuk kategori penggelapan," sebut Agung.

Baca juga : Ada Bansos Rp2 Juta untuk Anak SMA, Syaratnya.. Baca juga : Wow! Bisa Cuan Saldo DANA Rp350 Ribu Tanpa Undang Teman Sebelumnya, salah satu alumni angkatan 2017 berinisial SP (20), saat dia hendak mengambil ijazah diminta bayar Rp4,5 juta. Alasan kepala sekolah, untuk membayar Uji Kompetensi Keahlian (UKK). Padahal, UKK tidak pernah dilaksanakan. "Orang tua saya cuma menyanggupi Rp3 juta. Ijazah asli tetap tidak diberikan. cuma dikasih legalisir saja. Akibatnya saya sempat kesulitan untuk melamar kerja," keluh alumni jurusan Analis Kesehatan itu.

  Alumni lainnya, MR sempat chat WA kepala sekolah, menanyakan kenapa ijazahnya ditahan. Dijawab kepala sekolah, masih ada tunggakan yang belum dibayar. Tunggakan SPP Rp3,6 juta, USP dan UKK Rp2,2 juta. “Padahal saya sudah membayarnya. Saya kirim bukti kuitansi pembayaran, dibalas bu Sri jika semuanya itu kuitansi palsu,” cetusnya.  (kms/air/)

Tags :
Kategori :

Terkait