2. Prof Bayu Dwi Anggono
Dekan Fakultas Hukum Universitas Jember (FH Unej), Prof Bayu Dwi Anggono, menjadi salah satu profesor hukum termuda di Indonesia, yaitu di usia 39 tahun.
Prof Bayu menyandang profesor di Bidang Ilmu Perundang-undangan.
Pendidikan S1 di raih di FH Unej, sedangkan S2 dan S3 dari Universitas Indonesia (UI).
Selain itu, tulisan dan pendapat Prof Bayu juga kerap menghiasi media nasional.
Sebagai Dekan, Prof Bayu memoles almamaternya sehingga meraih berbagai penghargaan di antaranya WBK dari Kemenristek Dikti.
BACA JUGA:Kolaborasi Jurkam Lokal-Nasional, TKD Upayakan Capres-Cawapres ke Sumsel
BACA JUGA:Makna Dibalik Nomor Antrean 8 dan Nomor Urut 1 Capres-Cawapres AMIN, Piminan NasDem Tafsirkan Begini
Prof Bayu juga menjadi Sekjen Asosiasi Pengajar Hukum Tata Negara-Hukum Administrasi Negara (AP HTN-HAN).
Yakni, sebuah asosiasi dosen yang beranggotakan seribu pengajar lebih dari berbagai kampus di Indonesia.
3. Prof Lita Tyesta
Ahli hukum tata negara dari Universitas Diponegoro (Undip) Prof Lita Tyesta juga menjadi salah satu panelis.
Seperti halnya dengan Prof Bayu, Prof Lita juga merupakan guru besar di bidang Ilmu Perundang-undangan.
BACA JUGA:3 Pasang Capres-Cawapres Berebut Suara Pemilih Muda
BACA JUGA:MKMK Putuskan Pemberhentian Anwar Usman, Imbas Putusan Batas Usia Capres-Cawapres
4. Prof Al Makin