Besaran tunjangan anak, yang biasanya mencapai 2% dari gaji pokok untuk setiap anak dengan batas maksimal tiga anak, juga akan hilang. PNS dan PPPK harus mempersiapkan diri untuk kehilangan sumber tambahan ini.
4. Tunjangan Makan:
Uang makan harian, yang selama ini bervariasi tergantung pada golongan, misalnya, Rp 35.000 hingga Rp 41.000 per hari, akan absen dari lembar gaji. PNS dan PPPK harus menyesuaikan gaya hidup mereka dengan perubahan ini.
5. Tunjangan Jabatan:
Tunjangan khusus untuk PNS di jenjang eselon yang bervariasi sesuai tingkat eselon akan dihapuskan. Hal ini dapat berdampak signifikan terutama bagi mereka yang berada pada tingkatan eselon tertinggi.
6. Tunjangan Umum:
PNS yang selama ini menerima tunjangan umum karena tidak mendapat tunjangan jabatan struktural atau fungsional, juga akan merasakan perubahan signifikan.
Besaran tunjangan ini, seperti Rp 175.000 hingga Rp 190.000 tergantung pada golongan, akan menjadi kenangan.
BACA JUGA:CATAT NIH, Petuah Bijak Ketua Korpri pada PNS. Salah Satunya Tak Usah Banyak Gaya!
BACA JUGA:CATAT NIH, Kementerian PANRB Bersihkan Seleksi CPNS dari 'Titipan Orang Dalam' Seperti Apa?
Selain keenam tunjangan di atas, PNS juga akan kehilangan Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 setiap tahun sesuai dengan regulasi yang berlaku.
Perubahan ini diharapkan dapat membawa efisiensi dan kesederhanaan dalam pengelolaan gaji ASN.
Meski dihadapkan pada perubahan besar ini, pemerintah memastikan bahwa skema gaji tunggal yang diusungnya akan memberikan keadilan dan kesejahteraan yang lebih baik bagi seluruh ASN.
PNS dan PPPK diharapkan dapat mempersiapkan diri untuk adaptasi terhadap perubahan ini yang dijadwalkan akan berlaku pada tahun 2024.