JAKARTA, SUMATERAEKSPRES.ID - Info penting seleksi CPNS dan PPPK 2023 akan menjadi bahasan dalam artikel kali ini.
Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengumumkan bahwa hasil seleksi untuk Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2023 tidak akan disampaikan secara serentak.
Tentunya, hal ini mengundang ketegangan bagi para peserta yang tengah menanti pengumuman kelulusan.
Pengumuman hasil seleksi, yang berlangsung mulai tanggal 6 hingga 15 Desember 2023 bisa dihadapi dengan keterlambatan yang disebabkan oleh persiapan data.
BACA JUGA:Beredar Daftar Gaji PPPK 2024 Pascakenaikan Alokasi Anggaran APBN, Ini Data Lengkapnya
BACA JUGA:Daftar Gaji PPPK 2024 Beredar, Segini Besarannya Usai Kemenkeu Naikkan Alokasi di APBN
Terutama dari berbagai instansi dan hasil Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan (SKTT).
BKN saat ini tengah giat melakukan pengolahan hasil seleksi, terutama bagi instansi yang tidak melaksanakan SKTT.
Para peserta yang mengikuti SKTT akan menunggu pengumuman hasil seleksi setelah SKTT dari instansi terkait diserahkan kepada BKN.
Proses pengumuman ini bergantung pada finalisasi verifikasi data peserta seleksi, memastikan integritas dan keakuratan hasil yang diterima.
BACA JUGA:Pemerintah Pastikan Beri Bonus Akhir Tahun Bagi PNS dan PPPK, Begini Skemanya
BACA JUGA:Selain Monitoring Pelaksanaan Tes PPPK, Pj Bupati Empat Lawang Beri Petuah Ini!
Penting untuk dicatat bahwa pengumuman kelulusan PPPK guru masih menunggu ketentuan resmi dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB).
Harapannya, pengumuman ini tetap berada dalam jangka waktu 6-15 Desember 2023, kecuali untuk instansi yang melaksanakan SKTT.
Sementara jumlah instansi yang melaksanakan SKTT dan yang tidak masih belum dikonfirmasi, pelaksanaan SKTT dijadwalkan selesai pada tanggal 22 Desember.