SUMATERAEKSPRES.ID - PALEMBANG – Langkah tegas dilakukan Bawaslu Kota Palembang terhadap baliho atau spanduk yang dipasang di tempat terlarang.
Salah satunya di fasilitas pendidikan. Tindakan ini diambil setelah pihak Bawaslu menerima laporan dari masyarakat yang prihatin dengan penyalahgunaan ruang pendidikan untuk kepentingan politik.
Muslim, koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Kota Palembang mengatakan, pihaknya telah melakukan penertiban secara tertib dan profesional.
"Kami telah mengkonfirmasi pada tim calon legislatif terkait untuk tidak memasang spanduk kampanye di lokasi yang dilarang sesuai perundang-undangan," ujarnya.
Bawaslu juga mengimbau peserta partai politik (parpol) agar mematuhi ketentuan pemasangan alat peraga kampanye (APK) sesuai dengan titik yang telah ditetapkan KPU Palembang.
‘’Hal ini bertujuan untuk menciptakan kondisi kampanye yang adil dan sesuai dengan aturan yang berlaku,’’ ujarnya.
Dikatakan, pemasangan spanduk kampanye di fasilitas pendidikan dinilai tak etis dan dapat mengganggu proses pembelajaran.
‘’Bawaslu berkomitmen menjaga integritas pelaksanaan pemilihan dan mengawasi aktivitas kampanye agar berjalan dengan transparan dan sesuai peraturan yang berlaku,’’ katanya.
Walaupun telah dilakukan penertiban, Bawaslu tetap mengimbau masyarakat untuk melaporkan jika masih terdapat pelanggaran terkait pemasangan APK atau aktivitas kampanye yang tidak sesuai dengan aturan.
‘’Upaya ini diharapkan dapat memberikan kontribusi positif dalam menjaga keberlangsungan proses demokrasi di Kota Palembang,’’ katanya. (Iol/)