PALEMBANG, KORANSUMEKS.COM - Kasus dugaan tipikor dana hibah Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Prabumulih memasuki babak baru. Berkas ketiga tersangka dengan kasus dugaan tipikor sebesar Rp 1,8 miliar tahun anggaran 2017-2018 tersebut sudah dilimpahkan Jaksa Penuntut Umum Pidsus Kejari Prabumulih ke PN Palembang Kelas IA Khusus, Pelimpahan berkas ketiga tersangka dengan kasus dugaan tipikor sebesar Rp 1,8 miliar tahun anggaran 2017-2018 dilakukan pada Kamis, 2 Februari 2023. Berkas tersebut diterima oleh petugas PTSP PN Palembang, Reynaldo. Kemudian dilakukan pemeriksaan terhadap kelengkapan berkas dari ketiga tersangka.
Baca juga : Wajib Paham! Tiga Modus Penipuan yang Bisa Buat Saldo Rekening Kamu Terkuras Baca juga : Jangan Tertipu, Modus Undangan Nikah Tapi Mau Nyolong Saldo RekeningKetiga tersangka tersebut merupakan Komisioner non aktif Bawaslu Prabumulih, yakni Herman Julaidi, lin Susanti dan M Iqbal Rivana. Kepala Kejari Prabumulih, Roy Riyadi SH MH, melalui Kasi Intelijen Anjasra Karya SH MH mengatakan, berkas perkara tiga tersangka tersebut yang sebelumnya dinyatakan lengkap atau P2. "Kini telah resmi dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Palembang, untuk segera disidangkan," katanya kepada koransumeks.com Kamis 2 Februari 2023.
Kategori :