OGAN ILIR, SUMATERAEKSPRES.ID - Sudirman (55) didampingi istri Yahuna (52) bersama ratusan pasang pengantin se-Kabupaten Ogan Ilir melaksanakan nikah itsbat secara massal.
Warga Desa Pulau Negara, Kecamatan Pemulutan Barat, Kabupaten Ogan Ilir ini mengikuti pelayanan terpadu itsbat nikah demi penerbitan buku nikah, akta kelahiran, serta dokumen kependudukan lainnya.
Meningkatkan akses pelayanan menuju masyarakat lebih sejahtera dan berkualitas. Berlokasi di Gedung Caram Seguguk, kompleks kantor pemda lama, Indralaya, Selasa (5/12).
Sudirman menyebut, saat usianya 20 tahun sudah menikah siri sejak tahun 1990. Namun belum memiliki buku nikah resmi yang tercatat di Kemenag. "Ya senanglah ada itsbat nikah. Karena buku nikah ini sangat penting. Selama ini kalau ada urusan administrasi kami selalu minder," katanya.
Kepala Dinas Dukcapil Ogan Ilir, Zaidan menyampaikan, program ini merupakan kerja sama antara Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil dengan Pengadilan Agama Kayuagung serta Kantor Kanwil Kemenag OI.
"Jumlah yang mengikuti nikah itsbat ini total ada 100 pasang pengantin dari 16 kecamatan di Ogan Ilir. Pelaksanaannya dua hari 5 dan 6 Desember 2023. Untuk hari ini ada 43 pasang dan besoknya 57 pasang," ujar Zaidan.
Usia termuda pengantin itsbat nikah tercatat 25 tahun dan tertua mencapai 72 tahun. Syarat peserta dikhususkan bagi pasangan nikah pertama kali dan usia lanjut. Karena masih banyak yang nikah sebatas hukum tanpa mempunyai buku nikah yang tercatat oleh Kemenag.
Ketua Pengadilan Agama Kayuagung, Korik Agustian mengatakan selain buku nikah resmi, pasangan pengantin yang telah melakukan itsbat juga sudah bisa mendapatkan dokumen kependudukan lainnya. Seperti kartu keluarga, akta kelahiran dan sebagainya. "Pencatatan pernikahan adalah perintah dalam UU No 1/1974. Di sana mengatakan bahwa tiap perkawinan itu harus dicatatkan. Kalau Islam di KUA, kalau yang non-muslim di Kantor Dukcapil," jelasnya.
Kepala kakanwil Kemenag OI, HM Arkan Nurwahiddin menyebut itsbat nikah merupakan pintu darurat bagi pasangan yang telanjur melaksanakan pernikahan tanpa melapor ke Kemenag. "Nikah di KUA itu pada waktu jam dinas gratis, tanpa bayar sepeser pun. Karena itu masyarakat diimbau untuk tetap melaksanakan proses pernikahan yang tercatat di Kemenag sesuai peraturan yang berlaku," sebut Arkan.
Ditargetkannya, kartu nikah tersebut sudah bisa selesai dan diterima pemiliknya pada HUT Ogan Ilir, Januari tahun 2024.
Bupati Ogan Ilir, Panca Wijaya Akbar mengatakan, pihaknya selama ini rutin melaksanakan itsbat nikah. Namun karena dilanda Covid, maka terhenti selama 3 tahun terakhir. Diakuinya peserta tahun ini jauh lebih sedikit dibanding sebelumnya yang bisa mencapai 600 peserta. "Anggaran itsbat nikah baru masuk pada anggaran perubahan di bulan 10 lalu. Karena terbatasnya anggaran, maka baru bisa dilaksanakan terbatas untuk 100 pasang," ucapnya. Ke depan, anggaran tersebut akan lebih dioptimalkan agar dapat menjangkau lebih banyak peserta yang belum berkesempatan.
Bupati juga menyarankan agar para pengantin dibuatkan acara resepsi bersamaan dengan perayaan HUT Ogan Ilir tahun depan. "Itsbat Nikah ini perlu ada resepsinya. Daripada berbiaya resepsi, maka akan kami barengkan dengan HUT OI. Tinggal cari waktu antara tanggal 7 sampai 13 Januari 2024 mendatang. Sekalian dihibur artis dangdut," terangnya.
Panca berpesan agar masyarakat dapat melaksanakan pernikahan yang tercatat secara agama dan negara. Karena ke depan, jika tidak tercatat akan timbul permasalahan yang timbul saat ingin melakukan pengurusan administrasi. Seperti saat mengurus ahli waris, pernikahan anak, ingin umrah dan lainnya. (dik/lia)