BANYUASIN, SUMATERAEKSRES.ID - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Banyuasin mengambil langkah strategis dengan merencanakan pendirian 2 Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Kelurahan Jakabaring Selatan, Kecamatan Rambutan Banyuasin.
Keputusan ini diumumkan oleh Ricky Oktadinata, M.H., Pelaksana Tugas (Plt) Ketua KPU Kabupaten Banyuasin.
Dua TPS yang akan didirikan tersebut berlokasi di Kelurahan Jakabaring Selatan, Kecamatan Rambutan Banyuasin, dengan total 379 pemilih.
Ricky Oktadinata menjelaskan bahwa TPS pertama akan memiliki 203 pemilih, sedangkan TPS kedua akan melayani 176 pemilih.
BACA JUGA:Temuan Kejanggalan, Wewenang KPU RI, Soal Hasil Tes Kesehatan dan Wawancara
BACA JUGA:5 Kali Debat Capres-Cawapres Tetap Berpasangan Hadir, batalkan rencana dipisah. Ini Tujuan KPU RI
Meskipun sempat terjadi permasalahan mengenai batas wilayah antara Palembang dan Banyuasin di Kelurahan Jakabaring Selatan, Kecamatan Rambutan, Banyuasin, KPU tetap memutuskan untuk mendirikan TPS berdasarkan aturan yang ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia.
Ricky Oktadinata menambahkan, "Kami tidak mengetahui apakah KPU Palembang juga akan mendirikan TPS di wilayah tersebut atau tidak."
Pemilih yang telah memiliki Kartu Tanda Penduduk Banyuasin akan menggunakan hak pilih mereka di TPS yang didirikan oleh KPU Kabupaten Banyuasin.
"Mereka dapat menggunakan hak suara di TPS yang telah kami dirikan," ujar Ricky Oktadinata.
BACA JUGA:Ratu Dewa Tinjau Kantor Bawaslu dan KPU, Perintahkan OPD Bantu Sarana dan Prasarana
BACA JUGA:Ratu Dewa Tinjau Kantor Bawaslu dan KPU, Perintahkan OPD Bantu Sarana dan Prasarana
Bahrial Syah, anggota KPU Banyuasin, menjelaskan bahwa KPU Palembang memiliki rencana untuk mendirikan enam TPS di wilayah Banyuasin.
"Sebelumnya, pada pemilihan lalu, mereka mendirikan enam TPS di Banyuasin, namun informasinya menyebut akan ada pergeseran ke Palembang."
"Hal ini terjadi karena instruksi dari KPU RI yang menekankan pentingnya mendirikan TPS sesuai dengan wilayah masing-masing," tambahnya.