PALEMBANG, SUMATERAEKSPRES.ID - Akrindo, Asosiasi Koperasi dan Ritel Indonesia, mengekspresikan kekhawatiran terhadap potensi dampak negatif Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Kesehatan yang mencakup pengamanan zat adiktif.
Mereka memandang bahwa pasal-pasal dalam RPP tersebut, yang berasal dari Undang-Undang Kesehatan, dapat mengakibatkan penurunan omzet signifikan bagi para pedagang tembakau.
Wakil Ketua Umum DPP Akrindo, Anang Zunaedi, menegaskan bahwa regulasi ini tampaknya merugikan pedagang kecil, ultramikro, dan pedagang tradisional yang sangat bergantung pada penjualan produk tembakau.
BACA JUGA:Mau Kerja di Perbankan? Nih, Ada Lowongan dari Bank BRI Persero. Catat Batas Akhir Pendaftaran!
Anang mengkritik karakter peraturan yang dianggapnya tidak adil dan diskriminatif.
"Paara pedagang merasa seolah-olah mereka dihadapkan pada penjualan barang ilegal,"ujar Anang, melansir berbagai sumber, Minggu, 3 Desember 2023.
Fakta menarik muncul ketika Anang menyoroti bahwa 84% pedagang merasakan dampak positif signifikan dari penjualan produk tembakau terhadap omzet mereka.
Pandangan ini menekankan ketidaksesuaian RPP Kesehatan dengan upaya para pedagang kecil dan pelaku UMKM untuk berkembang.
BACA JUGA:Jangan Ketinggalan! Serunya Duel Mobile Legends M5 Hari Minggu Ini. Ada Deus Vult hingga RRQ Akira
Larangan menjual rokok secara eceran dan pembatasan pemajangan produk tembakau di warung, juga penjualan secara online atau flatform digital, dianggap sebagai hantaman berat bagi pelaku UMKM.
Anang mengajukan pertanyaan kritis mengenai bagaimana pedagang dapat menjual produk jika pemajangan dilarang.
"Serta bagaimana mereka dapat berkomunikasi dengan konsumen tanpa mencantumkan informasi terkait produk,"ucapnya.
Akrindo berharap pemerintah dapat memahami lebih baik situasi di lapangan dan mengikutsertakan elemen pedagang dalam proses penyusunan regulasi untuk menjamin keadilan.