PALEMBANG, SUMATERA EKSPRES.ID - Mendirikan kantor advokat tidak dibatasi pada suatu bentuk badan usaha tertentu.
Namun, dalam praktik kantor hukum atau kantor advokat umumnya berbentuk.
Jika ada lebih dari satu orang yang akan mendirikan kantor advokat, maka Anda dan rekan-rekan advokat lainnya dapat memilih bentuk firma atau maatschap.
Selain itu, hal lain yang perlu diperhatikan saat pembukaan atau perpindahan kantor advokat adalah mengenai kewajiban menyampaikan pemberitahuan kepada Pengadilan Negeri, organisasi advokat, dan pemerintah daerah.
BACA JUGA:Mau Jadi Pengacara atau Advokat ? Begini caranya.
BACA JUGA:Pengacara Klaim Kliennya Diperas Wamenkumham Eddy Hiariej Total Rp8 M, Bukan Suap Rp7 M. Begini Versinya
Mendirikan firma hukum tidak semudah praktiknya yang ada di lapangan dengan teori yang ada.
Firma hukum hadir dalam memberikan pelayanan hukum kepada masyarakat, baik secara individu maupun perusahaan dengan menjunjung tinggi kerja sama dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Firma hukum merupakan persekutuan usaha yang dijalankan lebih dari satu orang di bidang hukum. Beberapa contoh yang termasuk dalam firma hukum adalah kantor hukum, kantor advokat, kantor pengacara dan lainnya.
Dalam pendirian kantor hukum, terdapat dua jenis usaha di bidang hukum, yaitu:
BACA JUGA:Dituntut 12 Tahun, Pengacara Korban Asusila Ponpes OKI Minta Hukuman Maksimal
BACA JUGA:Dikenal sebagai Pengacaranya Selebriti, Ini Trik Aga Khan untuk Rebut Kursi DPR RI
1. Solo Law Firm Firma hukum ini didirikan oleh individu atau seseorang.
Seluruh operasional serta hak dan kewajiban menjadi tanggungjawab orang tersebut. Selain itu, pengelolaan keuangan, manajemen, dan pemasaran kantor tersebut ditangani oleh individu tersebut.
Namun, jika membutuhkan bantuan, pemilik solo law firm dapat dibantu oleh beberapa pekerja. Akan tetapi seluruh tuntutan beban kerja tetap ditanggung sendiri dalam melakukan tugas dalam bidang hukum.
2. Partnership Law Firm Firma hukum ini didirikan oleh beberapa orang yang pakar dalam berbagai bidang hukum yang seluruh beban kerja dan pengelolaan kantor hukum ditanggung oleh semua orang yang terlibat.
BACA JUGA:Dibakar Orang Tak Dikenal, Mobil Milik Pengacara Hangus
BACA JUGA:Pengacara Korban Berharap JPU Banding
Partnership law firm menuntut para anggotanya untuk saling bertoleransi dan terbuka agar aktivitas perusahaan dapat berjalan lancar.
Keberadaan firma hukum secara hukum tunduk pada ketentuan Pasal 16 Kitab Undang-Undang Hukum Dangang (KUHD).
Syarat pendiriannya sama dengan syarat pendirian firma pada umumnya, yaitu:
1. Didirikan dengan suatu akta otentik yang dibuat dihadapan notaris.
BACA JUGA:Utus Pengacara, Kades HT Siap Beri Penjelasan
2. Akta pendirian harus didaftarkan dalam register yang telah ditentukan untuk itu oleh Kepaniteraan Pengadilan Negeri dalam daerah hukum kantor hukum tersebut berkedudukan.
Mendirikan firma hukum tidak bisa instan, harus memiliki proses serta kerja keras yang menyertai di dalamnya.
3. Akta pendirian yang telah didaftarkan tersebut harus diumumkan di dalam berita negara.
Pendiriannya terlihat sederhana, namun berbagai halangan dan rintangan akan hadir sesaat setelah firma hukum berdiri. (irf)