Sebut Tak Ada Pemerkosaan, Pengacara Minta Dua ABH yang Viral Divonis 10 Bulan Dikembalikan ke Orang Tua
Lahat - Pengacara dua anak berhadapan dengan hukum (ABH) terkait kasus kekerasan seksual anak, angkat bicara.
Usai vonis 10 bulan terhadap dua ABH yakni Oh (17) dan MAP (17), serta viral di media sosial.
Dijelaskan Ferdi Setiawan SH, pengacara ABH bahwa vonis hakim tersebut justru dianggap memberatkan. Menurutnya dua anak tersebut dikembalikan kepada orang tuanya. Baca Juga : Kepala Kejari Lahat Dicopot, Hotman Paris Langsung Posting Instagram
Hal ini lantaran dari proses persidangan dan fakta persidangan dakwaan JPU (jaksa penuntut umum) yang disangkakan kepada klienya, unsur-unsur yang disangkakan tidak mendasar. Bahwa tidak benar adanya kekerasan, pemerkosaan dan pemaksaan itu tidak benar.
"Untuk diketahui tidak ada pemerkosaan, pemaksaan atau kekerasan. Pasal yang diterapkan sangat berat bagi kami selaku pendamping anak anak yang bermasalah hukum," tegasnya.
Sementara disinggung bila dakwaan tidak mendasar, apakah layak persidangan itu dilanjutkan. Menurutnya jelas cacat hukum dan kliennya harus dilkembalikan ke orang tua. "Namun kasus ini terkesan dipaksaan," ungkapnya. Baca Juga : Hotman: Ada Apa Jaksa Lahat
Lalu bahwa dalam aturan bahwa proses penyidikan dan pemberkasan dan proses persidangan anak juga harus cepat sesuai aturan, pihaknya juga mengiyakan. Namun seharusnya ada penampingan bagi klien mereka, agar kronologis kasus tersebut bisa lebih jelas.
Kembali mengenai proses persidangan, dijelaskannya. Saat sidang sangat jelas dalam fakta persidangan ada bukti foto, video dan percakapan melalui pesan watshapp yang sama sekali tidak ada pemaksaan dan pemerkosaan. Selain itu, bukti yang ditampilkan JPU ada yang tidak berkecocokan seperti hp anak disita tapi pas ditanya saat sidang hp itu tidak ada. Untuk saksi L, saksi T, saksi B tidak dihadirkan. Kemudian barang bukti baju dan celana tidak ada kecocokan. Baca Juga : Kalah 0-2, Indonesia Gagal ke Final
"Tegaskan lagi dalam perkara ini terkesan dipaksakan. Kami mohon kepada masyarakat dan netizen jangan hanya fokus pada korban. Pelaku juga masih anak anak dan dibawah umur. Mereka juga putus sekolah, terkena tekanan batin, psikologis terganggu," ungkapnya.
Lalu mengenai banding, dan pihaknya selaku PH akan melakukan kontra memori banding terhadap jaksa yang juga melakukan banding. "Dalam intinya kami akan perjuangakan nasib klien kami demi azas keadilan agar dibebaskan atau dikembalikan dengan orang tuanya," bebernya.
Kemudian mengenai trauma terhadap kliennya yang merupakan anak- anak, apakah juga akan dilakukan pemulih. "Ya kami sudah rekomendasi agar ada pendampingan," sambungnya. Baca Juga : Setelah di Atensi Kejagung, Akhirnya Kejari Lahat Banding
Terkait video viral dan Hotman Varis, keduanya menganggap sikap yang disampaikan Hotman sudah terlalu jauh masuk dalam ranah perkara ini. Sementara secara fakta beliau tidak mengikuti. Karena di indonesia adanya contempt of court.
"Kita sangat menyayangkan apa yang beliau sampaikan. Begitu juga dengan netizen yang tidak tahu dengan fakta persidangan, "sampainya.(gti)