Bejat Ayah Ini, Garap Putrinya Belasan Kali. Ancam Bunuh Ibu dan Adiknya

Selasa 28 Nov 2023 - 18:21 WIB
Reporter : Zulkarnain
Editor : Dandy

Belasan Kali sejak 2021

LUBUKLINGGAU - Kepala keluarga yang satu ini, Indra (27), telah menghancurkan masa depan anak kandungnya sendiri yang baru berusia 14 tahun. Digarapnya berulang kali, dengan ancaman akan membunuh korban, ibu, dan adiknya. 

Tersangka melancarkan aksinya, saat penerangan listrik tengah padam. Dalam kondisi gelap itu, dia mengedap-endap masuk dalam kamar anaknya. Menindihkan tubuhnya, sambil tangan kanannya membekap mulut korban.

BACA JUGA:Perampok Barbar, Perkosa Istri Korban

BACA JUGA:Diperkosa Kakak Sepupu, ABG Takut Melapor

  “Kalau kau masih mau lihat ibumu, adikmu (hidup), jangan berteriak (atau dibunuh). Dan jangan ngomong sama orang lain dan ibumu,” bisik pelaku ke telinga kiri korban. Meski berbisik agar tidak didengar anggota keluarga yang lain, namun ancaman pelaku jelas buat korban takut. 

Perbuatan itu pertama kali terjadi sejak November 2021 dini hari. Hingga 2023 ini, setidaknya sudah belasan kali korban jadi sasaran ayah kandungnya itu, setiap ada kesempatan. Ibu korban, baru tahu dan langsung melaporkannya ke Polres Lubuklinggau, Sabtu (25/11).

“Terkuaknya, setelah korban melarikan diri dari rumah, ke rumah neneknya,” terang Kapolres Lubuklinggau AKBP Indra Arya Yudha SIK MH, melalui Kasat Reskrim AKP Robi Sugara SH MH, kemarin.

Tim Macan Satreskrim Polres Lubuklinggau, lalu meringkus tersangka Indra dari rumahnya, Kelurahan Kayu Ara, Kecamatan Lubuklinggau Barat I, Senin (27/11), sekira pukul 13.00 WIB. “Perkaranya sedang ditangani Unit PPA,” kata Robi, didampingi  KBO Satreskrim Iptu Bambang Sismoyo, dan Kanit PPA Aiptu Dibya.

Dari keterangan korban, setidaknya peristiwa itu dialaminya dua kali dalam sebulan. Tempatnya berbeda-beda. Terakhir terjadi 12 Oktober 2023, sekitar pukul 03.00 WIB. “Padahal korban sedang tidur dalam kamar, bersama adiknya,” sesal Robi.

Usai melampiaskan syahwatnya, pelaku kembali mengancam anak kandungnya itu. “Jangan bilang sama ibumu. Nanti kau tidak bisa melihat ibumu lagi (dibunuh),” ancam pelaku lagi.  

Tak tahan aib yang ditanggungnya, korban kabur ke rumah neneknya. Ibunya menyusul, baru korban berani cerita. “Setelah kami tangkap, tersangka mengakui perbuatannya. Dia melakukannya dalam kondisi sadar dan sengaja, berdalih khilaf,” cetus Robi.

  Untuk korban, sudah dimintakan visum ke rumah sakit. Barang bukti yang diamankan, baju dan celana serta dalaman milik korban. “Tersangka kami kenakan Pasal 81 ayat (3) dan atau Pasal 82 ayat (2) UU Perlindungan Anak, jo Pasal 76D UU Perlindungan Anak,” tegas Robi. (zul/air)

 

Kategori :