Padahal, korban malam itu tidak sendirian. Tapi berdua temannya. Namun tersangka MFK, bersama 2 rekannya. Mencegat motor yang dikendarai korban.
“Salah satu pelaku mencabut kunci motor, pelaku lainnya hendak membacok gunakan parang,” jelas Kapolsek Plaju Iptu Hendri Permana didampingi Kanit Reskrim Ipda Husin.
Dari hasil penyelidikan, polisi akhirnya menciduk tersangka MFK sedang di rumahnya.
BACA JUGA:Begini Cara Mengetahui Kapasitas Inteligensi Anak
BACA JUGA:5 Langkah Menyiapkan Wawancara Beasiswa untuk Kuliah ke Luar Negeri
“Untuk 2 pelaku lagi, CK dan AL masih terus kami kejar dan tetapkan DPO,” tegasnya.
Sementara bagi tersangka MKF, polisi menjeratnya dengan Pasal 365 KUHP jo Pasal 363 KUHP, dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara.
“Kami amankan pakai yang dikenakan tersangka (MFK) sat beraksi,” ulasnya.
Di hadapan polisi, tersangka MFK mengaku hanya diajak kedua temannya, CK dan AL.
BACA JUGA:Lampu Jalan Mati, Warga Takut Begal
BACA JUGA:Panen Motor, Uang Rp20 Juta, dan 4 Hp, Cuma Modal Begal Pistol Mainan
Dia mau saja ikut membegal, karena butuh uang.
"Kami lagi butuh duit, pekerjaan juga tidak punya,” tukas remaja putus sekolah itu.
Jadi mereka sepakat membegal. Agar korbannya takut, ketiga pelaku semuanya membawa senjata tajam.
“Motor Beat korban sudah dijual ke OKU Timur, laku seharga Rp3,5 juta,” akunya.
“Uangnya kami bagi tiga, sudah habis untuk beli rokok dan deposit slot, sama kebutuhan sehari-hari,” tambahnya. (afi/air)