BATURAJA, KORANSUMEKS.COM – Upaya mediasi sengketa lahan di Desa Sukamaju, Kecamatan Baturaja Barat yang dilakukan pihak Kantor ATR/BPN Baturaja tidak terealisasi. Pasalnya pihak ketiga yang menerima tanah hibah dari Ngadiono berdasar akta jual beli dengan Efendi Subli tidak datang. Tanah dengan sertifikat seluas 5.261 m2 diajukan untuk dilakukan pembatalan. Suratnya diajukan penerima hibah tanah yang sebelumnya dibeli Ngadiono.
BACA JUGA :Meronta, Siswa SD Gagal Diculik BACA JUGA :Augie Bunyamin Dituntut 8 TahunKepala BPN OKU Rosidi mengatakan, BPN OKU menawarkan ke lapangan untuk memposisikan surat sesuai surat asal jual belinya. “Kalau bersedia kita bentuk tim,” ujar.Kepala BPN OKU Rosidi, Rabu 1 Februari 2023.
Kategori :