Waduh, PTSL di Prabumulih Terancam Tak Capai Target. Penyebabnya Gara-gara Ini!

Senin 27 Nov 2023 - 17:29 WIB
Reporter : Dian
Editor : Novis

PRABUMULIH, SUMATERAEKSPRES.ID - Program PTSL atau dulunya akrab disebut Prona di kota Prabumulih terancam tak capai target di tahun 2023 ini.

Pasalnya, hingga akhir November 2023, terdata baru ada 1.500an berkas PTSL dari total target 2.100 program PTSL.

"Tahun ini kita dapat kuota 2.100 PTSL yang tersebar di tujuh keluharan. Kalau laporan baru 1.500," sebut Kepala BPN Kota Prabumulih, Syahabudin melalui Bagian Penyelesaian Sengketa, Wira Nugraha.

BACA JUGA:Hai Runners, Bersiaplah! MUSI RUN 2023 Segera Mulai. Jangan Terlewatkan Ya. Ini Link Pendaftarannya!

BACA JUGA:Lulusan SMA SMK D3 S1, Nih Loker Teranyar Bank Muamalat. Penempatan di Cabang Terdekat, Simak Kualifikasinya!

Ini terungkap saat dibincangi usai kegiatan penyuluhan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tahun anggaran 2023 di kantor Lurah Sungai Medang, Senin (27/11).

Adapun tujuh kelurahan/Desa yang mendapatkan program PTSL di tahun 2023 yakni Kelurahan Pangkul, Gunung Ibul, Muara Dua, Karang Raja, Tugu Kecil, Prabumulih dan Kelurahan Majasari.

Disinggung apakah kendala yang ditemukan di lapangan? Wira mengatakan, antusias masyarakat masih kurang.

"Untuk itu kita selalu mengadakan sosialisasi dengan mengundang RT dan RW juga masyarakat," sebutnya.

BACA JUGA:LOKER BUMN, Bank BNI Butuh Karyawan Baru untuk Lulusan SMA SMK D1 D3 dan S1. Simak Batas Akhir Pendaftaran!

BACA JUGA:LOKER TERBARU, Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Butuh Karyawan. Ini Posisi yang Dibutuhkan!

Dia pun tak menapik, di daerah Sumatera masih kurang antusias untuk pembuatan PTSL. "Mungkin masyarakat berfikir buat apa sertifikat, kalau mau pinjam bank baru," akunya.

Selain itu, kendala yang dihadapi seringkali dihadapkan dengan tanah waris yang masih bersengketa.

Disinggung masih adanya keluhan masyarakat terkait proses pembuatan sertifikat PTSL yang sulit dan kerap dipungut biaya tak wajar alias pungli?

Pihaknya mengatakan, ambang batas kewajaran biaya menurut SKB (Surat Keputusan Bersama) 3 Menteri yakni Rp200 ribu.

Kategori :