LAHAT, KORANSUMEKS.COM - Peringatan keras bagi siapapun warga masyarakat dan pihak perusahaan yang membuka lahan kebun dengan cara membakar. Peringatan itu jika dilanggar akan dikenai sanksi sesuai dengan UU No 32 Tahun 2009, tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup pasal 98. "Dengan sanksi hukuman maksimal 10 tahun penjara dan denda maksimal Rp. 10 milyar," ujar Waka Polres Kompol Feby Febriyana SIK saat simulasi penanggulangan Karhutla tahun 2023 di Desa Manggul Lahat, Rabu 1 Februari 2023. Pencegahan karhutla, pihaknya terus melakukan sosialisasi dan himbauan agar warga dan pihak perusahaan tidak membuka lahan dan kebun.
BACA JUGA : Meronta, Siswa SD Gagal Diculik BACA JUGA :Augie Bunyamin Dituntut 8 TahunLalu untuk upaya penanganan agar cepat tanggap, dilakukan simulasim, mengingat perkiraan Badan Meteorologi Klimatologi dan Giofisika ( BMKG) yang mprediksi bahwa Indonesia akan mengalami El Nino pada tahun 2023.
Kategori :