Kepala SMA Negeri 3 Pulau Rimau Banyuasin, Komariah pun mengakui tunjangannya telah cair. “Tapi tidak tahu kalau masih ada yang belum valid, sehingga menyebabkan penundaan pembayaran," katanya.
Ketua MKKS SMA Kota Prabumulih, Abdul Hadi, menyebut untuk TPG guru-guru SMA yang bertugas di Prabumulih sejauh ini sudah cair. "Sejauh ini di wilayah kita sudah, tidak tahu guru yang mengajar di daerah lain,” ujarnya singkat.
Bahkan pihaknya kini menunggu pencairan tunjangan profesi guru untuk tahap empat. "Kita tengah menunggu yang triwulan 4," sebutnya.
Kepala SMKN 2 Prabumulih, Salijon, menyebut TPG guru SMK khususnya dirinya sendiri sudah dibayarkan. "Saya alhamdulillah sudah, yang belum itu mungkin datanya belum valid," tukasnya.
Sementara Ketua MKKS SMKN OKI, Nafion, mengatakan, tunjangan profesi guru-guru di OKI sudah dibayar dua minggu lalu, tepatnya 10 November 2023. Ia tidak tahu jika masih ada yang belum dibayar. “Yang belum menerima TPG mungkin GTK-nya baru jadi belum valid,” cetusnya.
Terpisah, Kepala Bidang PTK Disdik Sumsel, Hj Ekadiani Hartini SKom MSi, mengatakan, TPG triwulan III cair 2 tahap.
“Tahap satu sebanyak 5.527 guru sudah cair lebih dulu. Jadi memang ada TPG guru yang belum cair, ini nanti dibayarkan pada tahap 2. Sekarang lagi proses pencairan kepada 1.113 guru yang belum cair TPG-nya. Berkas Notadinas (nodi) sama pencairan dan lainnya sudah dinaikkan," ucapnya, kemarin.
Senada Kasi PTK PKLK Disdik Sumsel, A Manlawi SPd, mengatakan, proses pencairan tahap 2 untuk 1113 guru sedang berjalan. “Insya Allah pencairan tahap 2 ini pada awal Desember 2023. Semua berkas yang masuk sudah diproses,” tegasnya.
Dikatakan, proses pencairan TPG harus melalui beberapa tahapan. Alur pertama diinfokan bahwa GTK data guru harus valid yang diinput oleh sekolah pada aplikasi SIMTUN valid.
"Data di SIMTUN tidak serta merta bisa diproses, harus ada bukti fisik. Selaku pengelola kami buat prisai. Perisai itu maksudnya untuk melihat apakah guru benar-benar mengajar, harus ada surat pertanggungjawaban mutlak atau istilahnya SPTJM dari kepala sekolah,” cetusnya.
Ini berlaku untuk guru SMA/SMK dan SLB. Jika sudah valid baru muncul status siap usul. Kemudian data itu akan ditarik lagi oleh kementerian, baru keluar dan muncul lagi namanya SKPP.
SKPP inilah yang menjadi dasar untuk pembayaran, sistem ini masuk ke sistem SIMBAR (Sistem Informasi Manajemen Pembayaran). Data yang masuk di SIMBAR ini menjadi dasar pembayaran. “Ini harus bernota dinas ke pemerintah provinsi," tandasnya. (kms/nni/gti/chy/uni/qda/fad)