“Diturunkan sekitar 500 dari rumah korban,” urai Harsono, didampingi Kasat Reskrim AKP Harry Dinar, SIK, MH.
Lalu para tersangka berjalan kaki, menuju rumah korban yang agak terpisah cukup jauh dari permukiman penduduk.
“Tersangka AS (Arpan Sopian), mencongkel pintu belakang rumah korban menggunakan senjata tajam (sajam) jenis pisau,” kata Harsono.
Setelah pintu berhasil dibuka, tersangka Arpan Sopian, Ardy Arianto, dan Fadli (DPO), masuk ke dalam rumah korban. Para tersangka juga membawa potongan kayu balok.
“Dalam rumah korban, tersangka AS mengambil arit, AA mengambil parang,” sambung Harsono.
Namun korban DD terbangun, setelah mendengar suara-suara mencurigakan. Tersangka Arpan Sopian langsung membacok korban menggunakan arit. “Tiga kali, mengenai kepala, tangan, dan badan korban,” tambah Kasat Reskrim AKP Harry Dinar, SIK, MH.
Tersangka Ardy Arianto juga turut membacok korban menggunakan parang.
Sementara pelaku Fadli, memukulkan kayu baloknya ke kepala anak korban yang terbangun, NO. “Mengakibatkan tulang tengkorak atasnya retak,” ucapnya.
Pelaku Fadli kemudian mengikat kaki dan tangan korban DD, yang sudah berdarah-darah tak berdaya. Tersangka Arpan Sopian ternyata punya pikiran kotor, setelah melihat istri korban, Sn.
Dia menyurun Sn masuk ke dalam kamar depan. Awalnya menanyakan dimana uang simpanan, sambil memukul kepala korban. Namun ujungnya, dia memerkosa istri korban.
Dari tindak perampokan barbar itu, para pelaku membawa kabur motor Honda Supra X125 warna biru hitam milik korban. Serta 2 unit handphone merek Samsung dan Vivo, serta 2 buah tabung gas elpiji 3 kg.
"Pelaku melakukan pencurian dengan kekerasan (curas), mengambil barang-barang milik korban, menganiaya korban, sampai memerkosa isstri korban,” sesal Harry Dinar, yang sebelumnya menjabat Kasat Reskrim Polres Banyuasin.
Selain menangkap ketiga tersangka, sambung Harry Dinar, pihaknya juga mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya 2 tabung gas elpiji 3 kg hasil curian, batang kayu balok yang digunakan untuk memukul korban, pakaian, dan lainnya.
Terhadap ketiga tersangka yang sudah ditangkap, dikenakan Pasal 365 KUH ayat (4) tentang Curas. “Dengan pidana ancaman hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup, atau penjara selama-lamanya 20 tahun,” tegasnya.
Khusus tersangka Arpan Sopian, dilapiskan pula dengan tambahan Pasal 285 KUH tentang Pemerkosaan. “Selain itu untuk tindak pemerkosaan ancaman hukuman 12 tahun penjara,” tambahnya. (zul/air)