"Jika kita ingat bulan lalu akhirnya TikTok Shop ditutup itu karena platform ini menyalahi aturan yang ditetapkan Pemerintah," ujarnya.
Katanya, platform ini awalnya platform hiburan, video, musik, namun dalam perkembangannya mereka melakukan kegiatan e-commerce dan ini menyalahi perizinan yang ada. "Jadi kita harus pahami dahulu permasalahan yang ada dan yang mendasari mengapa akhirnya TikTok Shop ditutup," ucapnya.
Karena untuk perdagangan elektronik sendiri, Pemerintah memiliki peraturan yang dimuat dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 Tahun 2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan melalui Sistem Elektronik.
"Jadi kalaupun sekarang TikTok Shop akan buka kembali artinya mereka telah menyesuaikan aturan sesuai ketentuan berlaku. Kita sendiri tidak boleh melakukan diskriminasi terhadap investor yang telah mematuhi aturan dengan cara menghambat mereka untuk berusaha," ungkapnya.
Lantas bagaimana dampaknya terhadap para pedagang yang ada di Indonesia, terutama usaha yang mengandalkan offline?
Nantinya TikTok akan bekerjasama dengan platform lokal yang menyediakan e-commerce. "Tentu ini akan membuat e-commerce yang ada memiliki daya saing lebih baik lagi, mengingat ada fitur tambahan yang berasal dari TikTok nantinya,” tuturnya.
Bagi usaha yang sifatnya masih mengandalkan offline, tentu seharusnya ini bukan memberikan masalah, namun sebaliknya bagi pedagang atau UMKM dapat memanfaatkan digital marketing melalui platforma yang ada.
Sebenarnya strategi Omnichannel yang ada di bisnis ini dapat dilakukan para pelaku usaha. Melalui konsep, Omnichannel atau Online to Offline guna meningkatkan kepuasan pelanggan mendapatkan pengalaman langsung terhadap produk yang akan dibeli.
"Namun memang permasalahannya adalah daya jangkau pasar produk menjadi lebih terbatas. Jadi ada baiknya para pelaku usaha menggunakan dua pendekatan, baik online dan offline-nya sama-sama diperbaiki. Caranya kalau online dimaksimalkan konten-konten digital, seperti video, gambar dan tampilan website jika menggunakan website," lanjutnya.
Sementara dari sisi offline, pelaku usaha perlu memperbaiki pelayan kepada pelanggan, peningkatan kualitas produk, peningkatan tampilan toko atau tempat bisnis, serta menggunakan konsep marketing yang terencana dengan baik.
"Jika hal ini dilakukan, maka tidak perlu takut berlebihan. Ketika ada platform baru menawarkan jasanya, karena platform tersebut hanya sebagai media, produk yang dijual adalah produk yang kita miliki," tuturnya.
Namun yang jadi masalah, masih banyak pelaku usaha belum baik literasinya terhadap digital. "Sehingga tentu ini menjadi tugas pemerintah mendorong pelaku usaha untuk dapat meningkatkan kemampuan digitalnya serta meningkatkan kualitas produksi bagi pelaku usaha," tandasnya. (nni/tin/iol/way/bis/uni)