"Begitu dapat info keberadaan pelaku, kita langsung melakukan penangkapan, "ungkapnya. Atas perbuatan pelaku, akan dikenakan pasal 351 ayat 2 KUHP dengan ancaman penjara lima tahun penjara.(Akda)
Kategori :
"Begitu dapat info keberadaan pelaku, kita langsung melakukan penangkapan, "ungkapnya. Atas perbuatan pelaku, akan dikenakan pasal 351 ayat 2 KUHP dengan ancaman penjara lima tahun penjara.(Akda)