Oleh : M.Yasin (praktisi pedidikan, seni dan budaya)
Setiap tahun guru-guru di Indonesia selalu memperingati hari guru. Peringatan Hari Guru Nasional (HGN) merupakan momentum penting untuk mengenang kembali kilas balik perjuangan guru Indonesia baik pada masa pra kemerdekaan maupun pasca kemerdekaan Republik Indonesia.
Selain Peringatan Hari Guru Nasional kita juga memiliki momentum Peringatan Hari Pendidikan Nasional (HARDIKNAS) yang jatuh pada tanggal 2 Mei.
Peringatan Hari Pendidikan Nasional ini jatuh pada tanggal 2 Mei yang ditetapkan berdasarkan hari lahir Pahlawan Pendidikan Nasional KI HADJAR DEWANTARA yang lahir pada tanggal 2 Mei 1889 melalui Keputusan Presiden (keppres) nomor 316 tahun 1959.
Sedangkan Hari Guru Nasional diperingati setiap tanggal 25 November. Penetapan Hari Guru Nasional Ini ditetapkan atas perjuangan panjang guru Indonesia sejak tahun 1912 dengan terbentuknya Persatuan Guru Hindia Belanda (PGHB), lalu pada tahun 1932 dibentuk Persatuan Guru Indonesia (PGI), dan 100 hari setelah kemerdekaan Republik Indonesia dibentuklah Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) pada tanggal 25 November 1945 melalui Kongres Guru Indonesia di Surakarta.
BACA JUGA:Guru di OKU Timur Ini Harus Melewati Jalan Berlumpur dan Hewan Buas Demi Mengajar, Siapa Dia?
Atas dasar inilah Pemerintah Republik Indonesia melalui Keputusan Presiden (keppres) nomor 78 tahun 1994 menetapkan hari lahir PGRI sebagai Hari Guru Nasional.
Memperingati Hari Guru Nasional bukan hanya sekadar mengenang kilas balik perjuangan guru Indonesia dengan acara-acara seremonial dan eporia berbagai lomba, tetapi lebih dari itu momentum peringatan Hari Guru Nasional harus dijadikan:
Pertama, sebagai momentum dalam mengingatkan kembali akan pentingnya peran guru dalam mencerdaskan kehidupan bangsa sebagaimana yang diamanatkan dalam pembukaan Undang-undang Dasar 1945 melalui sebuah proses pendidikan.
Kedua, sebagai momentum dalam membangun semangat dan motivasi untuk meningkatkan kemampuan guru dalam kompetensi kepribadian, kompetensi pedagogik, kompetensi sosial, dan kompetensi profesional sebagaimana yang diamanatkan dalam Undang-Undang Guru dan Dosen nomor 14 tahun 2005.
Tanpa peningkatan kompetensi ini bagaimana mungkin guru dapat meningkatkan kapabilitas personal berupa pengetahuan, kecakapan dan keterampilan dalam mengelola sebuah proses pembelajaran. Seorang guru harus memiliki kepribadian yang mumpuni, dewasa,, arif, bijak, berakhlak mulia, cerdas, beriman dan bertakwa, memiliki etos kerja yang tinggi dan memiliki berbagai karakter mulia lainnya agar dapat menjadi teladan bagi para anak didiknya.
Sebagai mahluk sosial seroang guru dituntut untuk dapat berkomunikasi dengan baik dengan sesama pendidik dan kepada peserta didik serta kepada orang tua / wali peserta didik. Memiliki sifat inklusif dan empati kepada seluruh warga sekolah dan Masyarakat.
Sebagai pendidik seorang guru dituntut untuk memiliki kemampuan pedagogik dan profesionalitas agar dapat melaksanakan tugasnya dengan baik. Memiliki kemampuan membuat perencanaan, metode dan strategi kegiatan pembelajaran yang tentu saja dengan dasar keilmuannya dapat mentransfer ilmunya kepada peserta didik.
Keberadaan seorang guru menjadi sangat penting dalam menentukan kualitas suatu bangsa. Di tangan para gurulah proses pendidikan akan menciptakan peserta didik yang mampu mengembangkan potensinya agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga yang demokratis dan bertanggung jawab. Sebagaimana yang termaktub dalam Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional nomor 20 tahun 2023.