PALEMBANG, SUMATERAEKSPRES.ID - Direktur Jenderal Aplikasi dan Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Semuel A. Pangerapan atau yang akrab disapa Sammy, mengungkapkan rencana pembuatan identitas digital (Digital ID) bagi masyarakat umum.
Tujuannya jelas, yakni mempermudah transaksi elektronik dan menjawab panggilan UU Nomor 27 tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP).
Sammy menekankan bahwa Digital ID akan menjadi standar sesuai dengan UU PDP, memastikan bahwa hanya pemilik data yang dapat memberikan akses terhadap informasi pribadinya.
BACA JUGA:Tips untuk Lulusan Keguruan Agar Jadi Guru Yang Disukai Banyak Murid
"Hanya Digital ID kita yang akan beredar luas, sesuai dengan prinsip-prinsip UU PDP," tegas Sammy, melansir Kominfo, Jumat, 24 November 2023.
Diharapkan bahwa kehadiran Digital ID ini akan memberikan keamanan dan kenyamanan lebih dalam transaksi digital bagi masyarakat.
"Transaksi diharapkan lebih cepat, aman, dan nyaman," tambahnya.
BACA JUGA:Kamu Fresh Graduate, Buruan Merapat! Ada Loker Bagus dari PT PAMA, Penempatan Kerja di SUMSEL
BACA JUGA:Loker Terkini, PT Pos Indonesia Cari Pegawai Baru untuk SMA SMK D3 S1, Penempatan Seluruh Indonesia
Digital ID akan mengemas data pribadi masyarakat dalam kode khusus, memastikan bahwa hanya pemilik data dan pihak yang mendapat izin yang dapat mengakses informasi tersebut.
Sammy memberikan contoh penggunaannya dalam transaksi perbankan, di mana hanya bank yang memiliki akses terhadap isi Digital ID pemilik rekening.
Selain itu, Kominfo melalui Digital ID akan melakukan validasi data orang-orang yang beraktivitas di layanan digital.
"Penting untuk memastikan keakuratan data dari pengguna layanan digital," ungkap Sammy.
BACA JUGA:HALO MAHASISWA, Ada Pesan dari OJK, Jangan Nunggak Pinjol Ya, Ini Resikonya!