Pemilik NIK dan NPWP Wajib Tahu ?

Kamis 23 Nov 2023 - 19:19 WIB
Reporter : Irvan Bahri
Editor : Irvan Bahri

PALEMBANG,SUMATERAESKPRES.ID – Bagi pemilik NIK dan NPWP, saat ini Direktorat Jenderal Pajak (DJP) meminta agar masyarakat segera melakukan pemadanan NIK sebagai NPWP.

Suryo Utomo, SE, Ak, MBT, PhD selaku Direktur DJP menjelaskan nantinya pengurusan hak dan kewajiban pajak hanya memanfaatkan satu nomor identitas saja, yakni NIK.

Dengan begitu, masyarakat tidak perlu lagi mengingat banyak nomor identitas.

“Target1 Januari 2024 sistem administrasi yang baru dapat kita gunakan. Harapannya dengan pemutakhiran data dan informasi yang kita miliki, kita bisa gunakan sistem yang baru dengan sebaik-baiknya,” ujarnya, Kamis (23/11).

BACA JUGA:Perjodohan NIK-NPWP dan Dampaknya Terhadap Sistem ILAP

BACA JUGA:57,8 Juta NIK Terintegrasi NPWP

Dijelaskannya, untuk aturan pemadanan tersebut merupakan amanat Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2021.

Selain itu ,aturan turunannya tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2021 dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 112/PMK.03/2022.

Untuk pelayanan pemadanan NIK menjadi NPWP ini tersedia hingga 31 Desember 2023.

Sehingga NPWP format lama tidak valid mulai 1 Januari 2024.

BACA JUGA:Cara Sederhana Pemadanan KTP ke NPWP

BACA JUGA:No Ribet, Dari Rumah NPWP Langsung Jadi, Begini Caranya

Dan, jika ada wajib pajak tidak melakukan pemadanan, maka bisa mengalami kendala administrasi, salah satunya di layanan perbankan.

Kemudian, pihak perbankan turut mengimbau kepada nasabahnya untuk segera melakukan pemadanan NIK dan NPWP.

Seperti Bank Central Asia (BCA) yang mengimbau nasabahnya untuk melakukan pemadanan secara mandiri.

“BCA menghimbau kepada seluruh nasabah untuk segera melakukan proses pemadanan NIK menjadi NPWP secara mandiri melalui situs djponline.pajak.go.id,” tulis BCA.

BACA JUGA:Integrasi NIK-NPWP Bisa via DJP Online

BACA JUGA:Sinkronisasi NIK-NPWP Harus Rampung

Setelah melakukan pemadanan NIK menjadi NPWP, nasabah diminta untuk melakukan pemutakhiran data pendukung NPWP sebagai NIK.

Selain itu, bank lain seperti Bank Sinarmas dan OCBC NISP juga menyampaikan imbauan yang sama melalui laman resminya.

Sementara itu, per 23 Oktober 2023, DJP Kementerian Keuangan mencatat ada 59,08 juta NIK yang sudah padan dengan NPWP. (rf/nt)

Kategori :