Cara Sederhana Pemadanan KTP ke NPWP

 Cara Sederhana Pemadanan KTP ke NPWP SUMATERAEKSPRES.ID - Sejak 14 Juli 2022, terjadi perubahan signifikan dalam proses administrasi perpajakan di Indonesia. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) bekerja sama dengan Kementerian Keuangan telah mengimplementasikan kebijakan yang memanfaatkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Kebijakan ini bertujuan untuk meningkatkan kemudahan bagi Wajib Pajak dalam mengurus kewajiban perpajakannya. Dengan pengintegrasian NIK ke dalam sistem administrasi perpajakan, para Wajib Pajak individu tidak lagi diwajibkan untuk mendaftar ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP). Karena NIK sekarang berfungsi sebagai NPWP. Dasar hukum untuk kebijakan ini adalah Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 112/PMK.03/2022. BACA JUGA : Sinkronisasi NIK-NPWP Harus Rampung Untuk mencocokkan NIK dengan NPWP, data Wajib Pajak yang ada di sistem DJP harus sejalan dengan data kependudukan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil). Baru-baru ini, DJP memberikan pengingat kepada Wajib Pajak individu agar melakukan pemadanan NIK menjadi NPWP sebelum batas waktu paling lambat tanggal 31 Maret 2023. Langkah ini diambil karena hasil pemadanan data tersebut belum menghasilkan status valid untuk seluruh Wajib Pajak individu. Oleh karena itu, dalam rangka penerapan kebijakan ini, DJP sangat mengharapkan partisipasi aktif dari Wajib Pajak individu dalam melakukan pembaruan data utama mereka. BACA JUGA : Integrasi NIK-NPWP Bisa via DJP Online Dengan format 15 digit NPWP secara mandiri. Wajib Pajak individu yang tidak melakukan pembaruan data utama hanya akan diizinkan menggunakan NPWP mereka hingga tanggal 31 Desember 2023 dalam layanan administrasi perpajakan. Kemudian, mulai 1 Januari 2024, sistem penggantian NPWP dengan NIK akan sepenuhnya berlaku.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan