LAHAT – Kebun jagung miliknya di Desa Tanjung Baru, Kecamatan Merapi Barat, Kabupaten Lahat, dipilih Jamari (56), sebagai tempat transaksi narkoba jenis sabu. Kebun yang sepi, dipikirnya sudah amankan dari jangkauan polisi.
Namun ternyata bisnis haramnya, masih tercium aparat Satuan Reserse Narkoba Polres Lahat. Sehingga polisi menggerebek Jamari di pondok kebun jagungnya, Jumat (17/11), sekitar pukul 11.00 WIB.
Narkoba darinya tidak sedikit. Berupa 1 paket sabu dengan berat kotor (bruto) 15,14 gram, dan 6 paket kecil sabu bruto 1,93 gram. “Sabu tersebut informasinya didapat dari Kabupaten PALI,” kata Kasat Resnarkoba Polres Lahat AKP M Romi SH MH, Sabtu (18/11).
Barang bukti lainnya, 2 bal plastik klip bening, 1 timbangan digital, 2 pipet plastik uang ujungnya runcing, 1 kotak bekas minyak rambut, tas selempang warna hitam, dan handphone (hp) Oppo Reno 8. “Tersangka dugaannya sudah lama menjual narkoba,” sambung Romi.
Atas perbuatannya mengedarkan narkoba, tersangka Jamari dikenakan Pasal 114 Ayat (1), subsider Pasal 112 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. “Penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat, bahwa tersangka sering transaksi sabu di pondok kebun jagungnya,” jelas Romi.
Anggotanya lalu melakukan penyelidikan, menyergap tersangka Jamari sedang berada di pondoknya. “Kota minyak rambut berisi 6 paket kecil sabu itu, kami dapati di bawah pondok. Sementara 1 paket sedang dan plastik klip bening serta lainnya, dalam tas selempang,” urainya. (gti/air)