PALEMBANG, SUMATERAEKSPRES.ID - Terkait penyebab tewasnya almarhum Prada Jefriando Simatupang (23) warga Jl Panca Usaha Kelurahan 5 Ulu yang berdinas di Yon Raider 200 pihak keluarga dan kuasa hukumnya, Aleston Manurung SH, Jackson Sahala Pakpahan SH dan juga Reynold Tambunan SH menolak dengan tegas pernyataan yag menyebutkan korban meninggal karena lakalantas tersebut.
Pihak keluarga dan kuasa hukum almarhum Prada Jefriando Simatupang (23). Foto : Ist
"Jadi kalau ada pernyataan atau yang juga disampaikan bahwasanya korban inn tewas atau meninggal, kita dengan tegas menolak semua pernyataan tersebut.
Apalagi hasil autopsi yang dilakukan di RS Bhayangkara M Hasan ini baru akan dikeluarkan dalam waktu dekat ini. Jadi pernyataan tersebut, kita nilai terlalu dini.
BACA JUGA:Tunggu Hasil Autopsi Prada Jefriando Simatupang, Keluarga Nilai Kematiannya Tak Wajar
Bahkan kasus sendiri, baru akan digelar dalam 1-2 hari oleh pihak penyidik Unit Pidum-Tekab 134 Sat Reskrim Polrestabes Palembang," ungkap Aleston Manurung SH dari LBH Horas Bangsa Batak Nusantara ke awak media, Jumat (17/11) malam.
Bahkan dirinya sendiri, hingga saat ini juga belum berani mengeluarkan statemen yang terkait penyebab tewasnya korban tersebut sebelum dilakukan gelar perkara.
Pasalnya, bila dirinya menyampaikannya, maka hal ini akan mendahului proses yang berjalan saat ini.
Karena itu, sebelum ada pernyataan dari pihak penyidik atau penegak hukum, dirinya dan semua tim akan menunggu.
BACA JUGA:Prajurit Bacok Kepala Komandan TNI, Gara-gara Sebut Ini saat Apel, Video Apelnya Beredar
Bukan hanya itu, terkait kejadian tersebut, ia dengan tegas menyatakan kalau keluarga si korban juga sudah membuat laporan di polisi tersebut pada Rabu (15/11) yang lalu.
Tidak itu saja, untuk terlapornya sendiri, ungkap Aleston, yang dilaporkan berkaitan dengan dugaan penganiayaan yang dialami korban tersebut. Bukan hanya itu saja, berdasarkan informasi yang didapatnya, bahwa TKP nya sendiri berada di Jl Sudirman.
Namun untuk penyebab pasti, akan disampaikan oleh tim penyidik.
BACA JUGA:Marah Tak Mau Dipotong TPP, Oknum ASN Muratara Jambak Jilbab Pegawai Honor
" Untuk laporan penganiyaan sebagaimana yang diatur dalam pasal 351 KUHP tersebut sudah kita laporkan. Namun demikian untuk penyebabnya, secara spesifik disampaikan oleh penyidik dalam waktu dekat.