BACA JUGA:Wahai Anak Kelas 12, Siap-Siaplah Tes Masuk Kuliah, Yuk Kenali Tips Berikut Ini
3.Memiliki potensi akademik baik tetapi memiliki keterbatasan ekonomi yang didukung bukti dokumen yang sah.
4.Mempunyai Kartu KIP atau memiliki Kartu Keluarga Sejahtera atau terdata di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos.
5.Telah lulus seleksi penerimaan mahasiswa baru dan diterima di PTN atau PTS pada prodi dengan akreditasi A atau B. Untuk prodi dengan akreditasi C dengan pertimbangan tertentu.
Untuk kriteria siswa yang boleh mendaftar KIP Kuliah yakni :
BACA JUGA:7 Jurusan Kuliah Orang Terkaya di Indonesia, Nomor 3 Paling Ga Nyambung dengan Profesinya
1.Siswa dan siswi lulusan SMA, SMK, atau sederajat yang lulus pada tahun pendaftaran atau maksimal lulus 2 (dua) tahun sebelumnya
2.Lulus seleksi penerimaan mahasiswa baru
3.Potensi akademik baik dan berasal dari keluarga dengan keterbatasan ekonomi
Bagi yang ingin mendapatkan informasi lebih lanjut mengenai pendaftaran KIP Kuliah, bisa cek di laman https://kip-kuliah.kemdikbud.go.id/. (*/)