MUARA ENIM,SUMATERAEKSPRES.ID - Permohonan kasasi diajukan mantan Plt Bupati Muara Enim, Ahmad Usmarwi Kaffah dan Ketua DPRD Kabupaten Muara Enim Liono Basuki ramai menjadi perbincangan kalangan masyarakat.
Pasalnya, kasasi yang diajukan keduanya atas keberatannya terhadap putusan banding PTTUN Palembang terkait Pilwabup Muara Enim sisa masa jabatan 2018-2023, ditolak oleh Mahkamah Agung (MA) RI pada tingkat kasasi.
Putusan ini telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) dan tidak dapat diajukan upaya hukum biasa lagi.
Kecuali upaya hukum luar biasa yaitu peninjauan kembali (PK) dengan syarat hurus memiliki bukti baru (novum) yang dapat menggugurkan putusan kasasi tersebut.
BACA JUGA:Tahan Direktur Perusda SPME, Kejari Muara Enim Ungkap Kerugian Negara Segini!
BACA JUGA:Upacara Hari Jadi Kabupaten Muara Enim Ke-77 Berlangsung Khidmat
"Putusan kasasi ini membuktikan kepada kita bahwa penetapan Ahmad Usmarwi Kaffah hasil pemilihan di forum DPRD Muara Enim," kata Kuasa Hukum 5 LSM (Termohon Kasasi) Dr Firmansyah SH MH, Rabu (15/11).
Dimana yang ditetapkan berdasarkan SK DPRD Muara Enim No 10/2022, tanggal 6 September 2022 tentang Penetapan Wakil Bupati Muara Enim sisa masa Jabatan 2018-2013 atas nama Usmarwi Kaffah, tidak sah secara hukum," tegasnya.
Artinya, kata Firmansyah, memang ada yang salah dan keliru dalam proses tersebut. Putusan ini juga membuktikan bahwa semua rangkaian kegiatan Pilwabup Muara Enim oleh DPRD tidak sah dan melanggar UU Pilkada dan Tatib DPRD itu sendiri.
Kejadian ini, sambungnya, harus menjadi atensi semua pihak. Ke depan, DPRD perlu lebih berhati-hati mengambil keputusan khususnya menyangkut kepentingan publik.
BACA JUGA:246 Desa di Kabupaten Muara Enim Ikuti Bimtek
BACA JUGA:Pj Bupati Muara Enim Kunjungi Keluarga Korban Tenggelam, Bakal Minta BPBD Lakukan Ini
"Tidaklah salah kami menyarankan kepada Ketua DPRD Muara Enim atas nama lembaga, secara bertanggung jawab mengakui kesalahannya," tuturnya
Dan meminta maaf secara terbuka kepada Masyarakat Kabupaten Muara Enim melalui media masa. "Semata-mata untuk menjaga marwah dewan dan mengembalikan kepercayaan publik terhadap lembaga," ujarnya.
Sementara itu, Kuasa Hukum DPRD Kabupaten Muara Enim Khoirozi SH MH, mengatakan pihaknya baru menerima rilis pemberitahuan dari MA terkait penolakan permohonan kasasi diajukan Ahmad Usmarwi Kaffah dan Ketua DPRD Muara Enim.
"Jadi keputusan seutuhnya kita belum membaca. Setelah mendapat salinan putusan tersebut, pihaknya akan dipelajari dan kemudian mengambil langkah selanjutnya," ujarnya.
BACA JUGA:Pengurus TP PKK Kabupaten Muara Enim Dilantik, Pemkab Siap Dukung Penuh Program TP PKK
BACA JUGA:Ahmad Rizali Resmi Jabat Pj Bupati Muara Enim??
Dikatakannya, terkait putusan tersebut tidak ada dampaknya terhadap produk yang dihasilkan oleh DPRD sampai ada keputusan Mahkamah Agung.
Jadi dinyatakan tidak sah setelah dinyatakan putusan Mahkamah Agung ini. Sebelum ada putusan Mahkamah Agung ini sah semua produk-produk DPRD, termasuk jabatan Ahmad Usmarwi Kaffah sampai putusan Mahkamah Agung tidak ada masalah.
"Jadi asas hukum itu tidak berlaku surut sebelum ada putusan yang membatalkan putusan itu, inkracht secara hukum benar putusan itu," jelasnya.
Apalagi ada yang berfikir tindak pidana, KPK. Ini masalah administrasi negara yang digugat itu keputusan DPRD No 10 tentang pengusulan Ahmad Usmarwi Kaffah sebagai kepala daerah.
BACA JUGA:Plt Bupati Muara Enim Pimpin Upacara
BACA JUGA:Beginilah Persiapan Ahmad Rizali Jelang Pelantikan Pj Bupati Muara Enim