"Objek hukum telah diselesaikan dilaksanakan oleh DPRD, baru ada gugatan," jelasnya.
Apalagi, sambungnya, pengangkatan Ahmad Usmarwi Kaffah sebagai bupati keputusan Menteri Dalam Negeri bukan keputusan DPRD Kabupaten Muara Enim.
"Semuanya telah selesai, gugatan itu tidak menunda dilaksanakan keputusan PTTUN itu, artinya jalan terus," terangnya.
Dan ketika ditanya apakah ada kemungkinan putusan MA tersebut berlaku surut, Pj Bupati Muara Enim Dr H Ahmad Rizali MA mengatakan tidak tetapi berlaku sejak ditetapkannya oleh MA.
BACA JUGA:Pemkab Muara Enim Raih WTP Ke-10 Kali Berturut-turut
BACA JUGA:Banjir di Desa Guci Muara Enim Tak Kunjung Surut
Ketika dikonfirmasi ke Ketua DPRD Muara Enim Liono Basuki, juga mengaku sudah mendengar perihal tersebut.
Nnamun secara tertulis dirinya belum menerima atau melihatnya di atas meja kerjanya. Dan terlepas hal tersebut, pihaknya tetap akan menghormati proses hukum.
"Intinya sampai saat ini kita belum menerima salinan secara tertulis putusan tersebut," pungkasnya. (way)