SUMATERAEKSPRES.ID - PALEMBANG - Tersangka kasus korupsi proyek jalan di Muara Enim yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak 2021, akhirnya tertangkap. Pelarian sang kontraktor Akhmad Badui SE, berakhir meski dia sempat kabur dan bersembunyi di Jakarta.
Kepulangannya ke Palembang, tercium korps Adhyaksa. Tim Tabur (Tahanan Kabur) Kejati Sumsel bersama Intelijen Kejari Muara Enim, berhasil menangkap tersangka Akhmad Badui SE, Senin malam (13/11).
“Lokasi penangkapan di Jl Trikora, Lr Arisan, Kelurahan Demang Lebar Daun, Kecamatan Ilir Barat I, Kota Palembang, sekitar pukul 21.00 WIB," terang Kasi Penkum Kejati Sumsel Vanny Yulia Eka Sari, SH, MH, Selasa (14/11).
Menurut Vanny, tersangka kabur setelah ditetapkan sebagai tersangk kasus dugaan korupsi peningkatan jalan Desa Harapan Jaya, Tahun Anggaran (2019) pada Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim. “Info uyang kami dapat, selama dua tahun DPO dia di Jakarta,” ulasnya.
Selanjutnya setelah ditangkap, tim dari Kejari Muara Enim membawa tersangka untuk dititipkan penahanannya ke Lapas Kelas IIB Muara Enim. “Penyidikannya perkara tindak pidana korupsi itu oleh Kejari Muara Enim,” pungkas Vanny, di Palembang.
Setibanya di Muara Enim, Kepala Kejari Muara Enim Ahmad Nuril Alam, SH, MH, melalui Kasi Intelejen Anjasra Karya SH MH, menjelaskan perkara tersangka Akhmad Badui SE. “Dia sudah ditetapkan sebagai tersangka sejak 18 Februari 2021,” ucap Anjasra, kemarin. Seiring berjalannya penyidikan, tersangka kabur dan ditetapkan DPO. Perkaranya, peningkatan jalan atau rehab jalan Desa Harapan Jaya, Kecamatan Muara Enim, TA 2019. Proyek pada Dinas PUPR Muara Enim itu, bersumber APBD Muara Enim Rp984,3 juta.
Akhmad Badui selaku pemenang proyek jalan itu, dari CV Adimart. Dari laporan masyarakat, diduga terjadi penyalahgunaan wewenang dan mark up pada proyek itu. “Tim Pidsus Kejari Muara Enim melakukan penyelidikan, mendapati selisih volume 253.07 meter kubik,” ungkapnya.
Dari penghitungan, tindak pidana korupsi itu mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp373.141.195,70. Tim Pidsus Kejari Muara Enim, menetapkan 3 orang tersangka. Yakni, Hasbullah ST MM, selaku PPK/ASN Dinas PUPR Muara Enim, Alex Sandri petugas pelaksana lapangan (PPL) dan Akhmad Badui selaku pemenang proyek jalan dari CV Adimart.
Tapi kemudian tersangka Akhmad Badui kabur. Sementara dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Palembang, pada 2021 majelis hakim kemudian menjatuhkan hukuman terdakwa Hasbullah ST MM dengan 3 tahun penjara, dan denda Rp50 juta subdider 3 bulan.
Terdakwa Hasbullah juga diwajibkan membayar uang pengganti Rp30 juta. Apabila satu bulan tidak terpenuhi, maka harta benda disita dan dilelang. “Jika tidak mencukup akan dipidana selama dua bulan berdasarkan Putusan PN Palembang Nomor 32/Pid.Sus-TPK/2021/PN.Plg tanggal 27 September 2021," jelas Anjasra, di Muara Enim.
Terdakwa Alex Sandri rekan kerja dari Akhmad Badui, juga dipidana 3 tahun penjara, denda Rp100 juta subsider 5 bulan. Berikut wajib membayar uang penganti Rp50 juta, jika tidak membayar 1 bulan setelah dijatuhkan vonis maka harta benda disita dan dilelang.
“Jika tidak mencukupi diganti 3 bulan kurungan berdasarkan Putusan PN Palembang Nomor 33/Pid.Sus-TPK/2021/PN.Plg tanggal 27 September 2021," tambah Anjasra. Peran Alex Sandri, PPL atau pengawas proyek dari perusahaannya Akhmad Badui.
Hakim menilai kedua terdakwa secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 ayat (1) huruf (b) UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Keduanya upaya banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Palembang, namun ditolak hakim.
Lanjut Anjasra, setelah 2 tahun buron, Tim Tabur berhasil menangkap tersangka Akhmad Badui di rumahnya, Jl Trikora, Lr Arisan, Kelurahan Demang Lebar Daun, Kecamatan IB I, Palembang, Senin (13/11), sekitar pukul 21.15WIB.
Setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka di Kejari Muara Enim, penyidik Pidsus menitipkan penahanan tersangka ke Lapas Kelas IIB Muara Enim. “Setelah berkas perkaranya dilengkapi, akan dilimpahkan ke Pengadilan untuk segera disidang," pungkasnya. (nsw/way/air)