PALEMBANG - Komisi II DPRD Palembang gelar rapat koordinasi dengan BPKAD Palembang dalam rangka pengawasan Perda Nomor 10 Tahun 2018 tentang Pengelolan Barang Milik Daerah di Ruang Rapat Komisi II Palembang, Senin (30/1).
Sekretaris Komisi II DPRD Palembang, Muhammad Hibbani mengatakan dalam rangka melakukan pengawasan Perda Nomor 10/2018, pihak dari BPKAD Pemkot Palembang memberikan beberapa penjelasan. "Tadi kami minta penjelasan ke BPKAD tentang mekanisme pinjam pakai, penghapusan aset yang sudah habis masa manfaat, serta penyewaan aset milik daerah," ujarnya.Ia mengatakan sejauh ini keterangan yang diberikan masih belum begitu jelas, sebab sebagian data sudah dilengkapi BPKAD dan sebagian lagi masih ditunggu. "Harapan kita dengan adanya sinergi dan koordinasi dengan BPKAD Palembang, kita ingin Pemkot Palembang memiliki manajemen aset yang betul-betul profesional, bahkan ke depan kita ingin BPKAD punya aplikasi yang betul betul support pengelolaan aset Pemkot sehingga pengelolaan aset menjadi lebih rapi," sebutnya.
Kepala BPKAD Palembang, Ir Agus Kelana MT mengatakan jika penggunaan kendaraan dinas oleh anggota DPRD tak menyalahi aturan dan sudah sesuai mekanisme serta prosedur. "Yang ada itu mekanismenya ada yakni pinjam pakai, dan itu izinnya sudah sesuai aturan. Jadi tidak benar jika diluar sana diberitakan kita memberikan mobil tanpa prosedur yang jelas," ujarnya.Terkait aset Pemkot Palembang diakuinya secara umum, perlu penanganan aset Pemkot secara sistematis agar rapi. "Di sini Komisi II mendorong pengeloaannya lebih profesional akurat dan terbuka sesuai prosedur yang ada, dari BPKAD pengawasan aset sesuai peraturan perundangan pengamanan pemanfaatan dan lainnya," bebernya. Saat ini untuk mobil dinas ditertibkan jika melewati batas dari berita acara pinjam pakai. (nsw/fad)
Kategori :