Luka Sayatan dari Kepala, hidung, Wajah, Telinga
PRABUMULIH – Tragis nasib pelajar di Kota Prabumulih, Sahrul (16), warga Jl Prof Yamin, Kelurahan Mangga Besar, Kecamatan Prabumulih Utara. Wajahnya dibuat cacat, setelah disayat pisau cutter oleh temannya sendiri, tersangka RNP (20).
Membuat tersangka RNP, ditangkap Team Gurita Satreskrim Polres Prabumulih, Rabu malam (8/11). “Tersangka kami kenakan Pasal 80 UU Perlindungan Anak,” kata Kapolres Prabumulih AKBP Witdiardi SIK, melalui Kasat Reskrim Iptu Mas Suprayitno Raharjo STrK.
BACA JUGA:Febuari 2024, Soft Launching FO Sekip Ujung, Pakai Ornamen Songket, April Diresmikan
BACA JUGA:Investasi Naik, Serap 27.958 Tenaga Kerja, DPMPTSP Sumsel Nominasi Terbaik Ke-4 Nasional
Sebab, korban dari tindak penganiayaan itu masih anak bawah umur. Tindak penganiayaan itu terjadi di Jl Gotong Royong, Kelurahan Karang Raja, Kecamatan Prabumulih Timur, Kota Prabumulih, Jumat (13/1) lalu.
Malam itu sekitar pukul 22.00 WIB, korban sedang nongkrong di lokasi kejadian bersama teman-temannya, dan tersangka RNP. Dari gurauan itu, tersangka dan korban lalu terlibat cekcok mulut.
“Tersangka langsung mengeluarkan senjata tajam (sajam) jenis cutter, menyayat kepala korban dari sebelah kiri, ke arah hidung, telinga kiri, dan wajah korban,” jelas Suprayitno, kepada awak media, Jumat (10/11).
BACA JUGA:Terguling Saat Putar Balik
Usai menganiaya korban, tersangka langsung kabur. Sementara teman-temannya, menolong membawa korban ke rumah sakit. “Besoknya, 14 Januari 2023, orang tua korban membuat laporan polisi ke Polres Prabumulih,” tambah Suprayitno.
Hanya saja saat itu, polisi sudah tidak mendapati lagi tersangka RNP di rumahnya, Jl Gotong Royong, Kelurahan Karang Raja, Kecamatan Prabumulih Timur. “Dia kabur. Kami baru dapat informasi lagi keberadaannya, Rabu malam (8/11). Sekitar pukul 20.00 WIB, Team Gurita Polres Prabumulih berhasil menangkap tersangka,” pungkasnya. (chy/air/)