PALEMBANG, SUMATERAEKSPRES.ID - Jaksa Penuntut Jmum Kejari Muara Enim, melimpahkan lima berkas mantan bos PT Bukit Asam yang terjerat kasus korupsi akuisisi saham PT Satria Bahana Sarana (SBS) oleh PT Bukit Asam (PT BA) melalui anak perusahaan PT Bukit Multi Investama (BMI) ke PN Palembang Kelas IA Khusus, Jumat 10 November 2023.
Kelima tersangka yaitu Mantan Direktur Usaha PT Bukit Asam (PTBA) Tbk, Anung Dri Prasetya selaku Ketua Tim Akuisisi Penambangan PTBA, Saiful Islam dan Tjahyono Imawan selaku pemilik PT SBS sebelum diakuisisi oleh PT BA.
Lalu Tersangka Milawarma selaku Direktur Utama PT Bukit Asam periode 2011 – 2016 dan Nurtima Tobing selaku analis bisnis madia PT Bukit Asam periode 2012 – 2016.
Humas PN Palembang yaitu Eddy Pahlawi SH MH, membenarkan terkait pelimpahan atas berkas perkara kasus akusisi anak perusahaan PT Bukit Asam (PT BA).
BACA JUGA:Eks Dirut PTBA Bungkam, Kuasa Hukum Sebut Terburu-buru
"Sudsh kita terima, selanjutnya kita menunggu penetapkan perangkat Majelis Hakim untuk menyidangkan perkara atas nama lima tersangka tersebut," ujarnya
Ia mengatakan, atas kasus ini, Sesuai Peraturan Mahkamah Agung (Perma) No 1 tahun 2010 maka setiap perkara yang nilai kerugian negara diatas Rp 50 miliar akan diadili oleh 5 orang Majelis Hakim.
"Nanti sesuai perma akan ditunjuk 5 orang hakim yang akan menyidangkan kasus ini, jadi nanti kita tunggu saja info sepanjutnya," kata Edi.
Kepala Seksi Bidang Intelijen Kejari Muara Enim Anjasra Karya membenarkan pihaknya telah melimpahkan berkas perkara kasus akuisisi saham PT BA dan surat dakwaan atas nama lima tersangka ke Pengadilan Tipikor Palembang.
"Iya benar hari ini, berkas perkara lima tersangka dalam perkara akuisisi saham PT BA sudah dilimpahkan oleh tim penuntut umum Kejari Muara Enim ke Pengadilan Tipikor Palembang. selanjutnya kami akan menunggu jadwal penetapan sidang oleh majelis hakim," singkatnya.
BACA JUGA:BREAKING NEWS: Mantan Bos PTBA Ditahan sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Akuisisi Anak Perusahaan
Untuk diketahui, dari rilis penetapan tersangka oleh kejati sumsel, kasus akuisisi anak perusahaan PT bukit Asam ini berpotensi merugikan negara sebesar Rp 100 Miliar ini.
Adapun modus yang dilakukan para tersangka ini yaitu para tersangka ikut bertanggung jawab dalam proses akuisisi saham PT Bukit Asam Tbk terhadap PT Satria Bahana Sarana (SBS) sebelum diakuisisi melalui anak perusahaan PT Bukit Asam Investama (BMI) senilai Rp 100 Miliar.
Namun dalam perjalanannya proses akuisisi saham PT SBS ternyata dalam keadaan sakit dan tidak layak diakuisisi serta diduga menyalahi prosedur akusisi saham yang seharusnya ada perusahaan pembanding selain PT SBS.