PALEMBANG,SUMATERAEKSPRES.ID – Banyak masyarakat belum mengetahui cara memiliki Kartu Indonesia Sehat (KIS) BPJS Kesehatan dari Kementerian Sosial.
Berdasarkan situs Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI menyebutkan, seseorang yang mendapatkan bantuan PKH akan mendapatkan KIS yang pembiayaannya dari dana PKH tersebut.
Peserta juga dapat memastikan apakah sudah terdaftar atau belum dalam program bantuan ini melalui Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Dan bila belum terdaftar di DTKS, masyarakat dapat mendaftar DTKS agar mendapatkan bantuan sosial. Bila peserta KIS sudah terdaftar di DTKS, maka berpeluang besar untuk mendapatkan dana PKH.
BACA JUGA:Menuju Satu Dekade, Wujudkan Indonesia Sehat
BACA JUGA:Pangkas Anggaran KIS Rp46 M
Setidaknya ada 7 cara untuk mendaftar DTKS:
1. Masyarakat mendaftarkan diri ke desa/kelurahan setempat dengan membawa KTP dan KK
2. Selanjutnya akan dilakukan musyawarah tingkat desa/kelurahan untuk membahas kondisi warga yang layak masuk ke dalam DTKS
3. Nanti, hasilnya akan ditampilkan di berita acara yang ditandatangani oleh kepala desa/lurah serta perangkat desa lainnya.
BACA JUGA:Penyaluran Kartu Tani, OKU Timur Terbaik di Sumsel
4. Berita acara akan digunakan oleh Dinas Sosial untuk melakukan verifikasi dan validasi data dengan instrumen lengkap melalui kunjungan rumah tangga.
5. Data yang telah diverifikasi dan validasi kemudian diinput di aplikasi Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial (SIKS) oleh operator desa atau kecamatan
6. Data yang sudah diinput di SIKS akan diproses oleh Dinas Sosial untuk verifikasi dan validasi lapor kepada bupati/wali kota
7. Bupati/wali kota menyampaikan hasil verifikasi dan validasi data yang telah disahkan kepada gubernur untuk diteruskan kepada menteri. (rf)