Lanjut Yudha, para pelaku beraksi sekitar pukul 01.00 WIB setelah toko tutup dan suasana sepi.
BACA JUGA:Muba Raih Terbaik II Ajang AMH 2023
BACA JUGA:Wujudkan Keamanan Berlalulintas, Polres Muba Siapkan Strategi dalam Operasi Patuh Musi 2023
Modusnya, mereka naik ke atap bagian belakang bangunan toko, menggunakan tangga.
“Lalu melalui plafon, tersangka Bagus dan pelaku A masuk ke dalam Indomaret. Pelaku B mengawasi situasi di luar,” bebernya.
Barang-barang dari dalam toko yang mereka kuras, sempat sembunyikan di kebun terlebih dahulu. “Mereka berjalan kaki,” jelas Yudha.
Selain mengecek CCTV, dari hasil Olah TKP polisi juga mendapati sidik jari yang muncul atas nama Bagus.
BACA JUGA:Diduga Terkait Kasus Salah Tangkap, Satresnarkoba Polres Muba Cuci Gudang
BACA JUGA:Penjual Beras Diduga Dijebak Oknum Polisi Narkoba Polres Muba
“Kemudian orang tua pelaku atas nama Bagus, datang mengantarkan anaknya menyerahkan diri," ulasnya.
Kanit Reskrim Polsek Babat Toman Iptu Lekat Hariyanto menambahkan, Bagus mengakui yang mengajak pencuri adalah pelaku A.
"Sebagian besar barang hasil curian, diduga sudah dibawa 2 pelaku yang buron. Hanya sebagian yang bisa kami amankan dari tersangka Bagus," ucap Lekat.
Kepada polisi, tersangka Bagus mengaku mau diajak mencuri karena butuh uang untuk deposit judi slot online.
"Katanya untuk 'nyelot' hasil curian itu, tapi belum sempat dinikmati berhasil kami amankan dulu," pungkas Lekat.
Sebelumnya, di Kabupaten PALI juga pembobol rumah ditangkap karena butuh uang untuk modal deposit judi slot.
Tersangka Awen Saputra (32), membobol rumah warga yang juga sekaligus membuka counter pulsa dan handphone.
Pencurian itu berlangsung Minggu (22/10), sekitar pukul 03.30 WIB, di Desa Rejosari, Kecamatan Talang Ubi, Kabupaten PALI.
“Menggunakan pahat, tersangka mencongkel jendela rumah korban," kata Kapolres PALI AKBP Khairu Nasrudin SIK MH, melalui Kapolsek Talang Ubi Kompol A Darmawan SH, Jumat lalu (3/11).
Dari dalam rumah korban, tersangka mengambil 1 unit handphone (hp) Oppo Reno 4, 10 lembar voucher pulsa Telkomsel, 10 voucher pulsa Axis, dan uang Rp400 ribu.
“Tersangka kemudian kabur mengendarai sepeda motornya,” jelasnya.
Korban yang menderita kerugian Rp5,5 juta, lalu melapor ke Polsek Talang Ubi.
Team Elang Polsek Talang Ubi, kemudian mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa pelaku Awen terlihat di daerah Sekayu, Kabupaten Musi Banyuasin.
“Tersangka berhasil kami tangkap di Kota Sekayu, Rabu (1/10), sekitar pukul 21.00 WIB,” terang Darmawan, didampingi Panit 1 Unit Reskrim Ipda Rachman Priyanto SH.
Tersangka Awen, berasal dari Desa Tanjung Agung Barat, Kecamatan Lais, Kabupaten Muba.
Namun dia bertani dan tinggal di Talang Ubi. “Setelah tertangkap, tersangka mengaku saat itu kalah main judi slot online di Desa Tambak, Kecamatan Talang Ubi,” beber Darmawan.
Karena tidak ada lagi untuk deposite main judi slot, dia akhirnya mencuri.