JAKARTA, SUMATERAEKSPRES.ID - Pada Selasa, 7 November 2023, Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) diketuai Jimly Asshiddiqie mengeluarkan keputusan yang menggemparkan jagad hukum dan politik Indonesia.
Keputusan tersebut adalah pemberhentian Ketua MK Anwar Usman, dari jabatannya. Diketahui, Anwar Usman merupakan adik ipar Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Sorotan tajam pun tertuju pada sosok yang memimpin MKMK dalam pengambilan keputusan ini, yaitu Jimly Asshiddiqie.
Keputusan tersebut dikeluarkan sebagai sanksi berat atas pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim yang terkait dengan putusan MK mengenai batas usia calon presiden dan wakil presiden.
Putusan tersebut menetapkan bahwa calon presiden dan wakil presiden harus berusia sekitar 40 tahun atau memiliki pengalaman sebagai kepala daerah.
BACA JUGA:MKMK Putuskan Pemberhentian Anwar Usman, Imbas Putusan Batas Usia Capres-Cawapres
BACA JUGA:Menangkan Prabowo-Gibran Satu Putaran,Mawardi Dipercaya Jadi Ketua Tim Pemenangan di Sumsel
Jimly Asshiddiqie, sebagai Ketua MKMK, memimpin proses pengambilan keputusan ini. Pengumuman putusan tersebut dilakukan oleh Jimly Asshiddiqie, yang didampingi oleh dua anggota MKMK lainnya, yaitu Wahiduddin Adams dan Binsar R Saragih.
Lalu, siapakah Jimly Asshiddiqie ini? Jimly lahir di Palembang pada tanggal 17 April 1956. Ia memperoleh gelar sarjana hukum dari Fakultas Hukum Universitas Indonesia pada tahun 1982, dan kemudian menjadi pengajar di almamaternya tersebut. Pendidikan tingkat S-2 diselesaikan di Fakultas Hukum UI pada tahun 1987.
Ia juga meraih gelar Doktor Ilmu Hukum dari Fakultas Pasca Sarjana UI dalam kerjasama dengan Rechtssfaculteit Rijks-Universiteit dan Van Voolenhoven Institute, Leiden pada tahun 1990.
Pada tahun 1998, Jimly diangkat sebagai Guru Besar Penuh Ilmu Hukum Tata Negara di Fakultas Hukum UI, dan dipercayakan sebagai Ketua dan Penanggungjawab Program Pasca Sarjana Bidang Ilmu Hukum Tata Negara di Fakultas Hukum UI.
BACA JUGA:Grab-OVO Salurkan Donasi Rp3,5 M Ke Palestina
BACA JUGA:Korupsi Rawan di Pelayanan Publik, 70 Persen Kasus Suap Menyuap
Selain pengabdiannya pada almamaternya, Jimly Asshiddiqie juga memberikan kontribusi pada bangsa dan negara. Ia pernah menjabat sebagai Penasihat Ahli Menteri Perindustrian & Perdagangan, Penasehat Ahli Sekretariat Jenderal MPR-RI pada tahun 2002-2003.
Serta Penasehat Ahli Menteri Perindustrian dan Perdagangan Republik Indonesia pada periode yang sama. Ia juga menjadi anggota tim ahli dalam berbagai rancangan undang-undang di bidang hukum dan politik.
Bekerja sama dengan Departemen Dalam Negeri, Departemen Kehakiman dan HAM, serta Departemen Perindustrian dan Perdagangan antara tahun 1997-2003.
Jimly Asshiddiqie kemudian terpilih oleh Dewan Perwakilan Rakyat sebagai salah satu hakim konstitusi generasi pertama pada tanggal 15 Agustus 2003.
Ia resmi menjabat sebagai Ketua MK pada tanggal 19 Agustus 2003. Setelah melepaskan jabatannya pada tahun 2008, Jimly digantikan oleh Mahfud MD, yang saat ini menjabat sebagai Calon Wakil Presiden mendampingi Ganjar Pranowo.
BACA JUGA:Elektabilitas Prabowo-Gibran Meroket, LKPI Beberkan Faktor Penyebabnya, Apa Saja?
BACA JUGA:Prabowo-Gibran Akan Sempurnakan Progam Jokowi
Saat ini, Jimly Asshiddiqie juga menjabat sebagai anggota DPD RI. Ia juga dipercayakan sebagai Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) sebagai respons terhadap laporan dugaan pelanggaran etik terkait putusan MK dalam perkara nomor 90/PUU-XXI/2023, yang berkaitan dengan syarat calon presiden dan wakil presiden.
Jimly Asshiddiqie, dengan latar belakang dan pengalaman yang kaya dalam bidang hukum dan tata negara, telah memainkan peran penting dalam peristiwa hukum dan politik terkini di Indonesia.