Arifin mengusulkan kewenangan MTN menyasar pada pengkajian kebijakan, pelaksanaan monitoring dan evaluasi, serta penyusunan rekomendasi kebijakan. “Selain itu, pemerintah mengusulkan pelaksana PLTN [pembangkit listrik tenaga nuklir] adalah badan usaha yang mempunyai kompetensi di bidang ketenaganukliran untuk listrik,” kata Arifin.Super grid dilakukan karena sumber-sumber EBT banyak berlokasi di daerah-daerah yang jauh dari masyarakat maupun industri, atau sedikit permintaan akan listrik. Untuk itu, super grid bisa menjadi jalan menyalurkan listrik dari sumber EBT ke tempat lain yang lebih membutuhkan listrik. Dijelaskan, dengan super grid sebagai salah satu upaya mencapai target Net Zero Emission (NZE) pada 2060 atau lebih cepat karena banyak menggunakan pembangkit berbahan dasar dari EBT. Hal itu didukung pula bahwa isu global terkini adalah terkait green industry yang sedikit atau bahkan tidak menghasilkan emisi karbon.
"Seperti di Sulawesi yang memiliki banyak industri serta pemurnian mineral yang memerlukan listrik sangat besar, saat ini pembangkit listriknya menggunakan batu bara, ke depan nanti bukan tidak mungkin akan ada persyaratan proses mineral harus ramah lingkungan," tandasnya. (fad)
Kategori :