Gila, Mau Tawuran Remaja Ini Asal Serang. Orang di Pos Ronda Kena Bacok

Selasa 07 Nov 2023 - 17:42 WIB
Reporter : Quata Akda
Editor : Dandy

Sari menyesalkan, para pelaku yang diamankan ini masih anak bawah umur. Berusia 16 dan 17 tahun. “Kami akan berkoordinasi dengan bapas, kedua tersangka dikenakan Pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan. Kami juga masih mencari keberadaan para pelaku lainnya,” tegasnya. (qda/air)

 

Kategori :