KAYUAGUNG, SUMATERAEKSPRES.ID - Dua pengedar sabu Mat Dani (20) dan Alidin (33), warga Susun 1 Desa Mekar Jaya Kecamatan Lempuing Jaya, OKI berhasil diringkus Jajaran Tim Pemberantasan Badan Narkotika Nasional Kabupaten OKI di rumahnya.
Kepala BNNK Kabupaten OKI, AKBP H Gendi Marzanto mengatakan, keduanya ditangkap Jumat (3/11) pukul 15.20 WIB.
Dari tangannya ditemukan
dua paket sabu plastik kecil bruto 1,01 gram, empat unit handphone tiga buah pirek, satu buah bong dan empat buah sedotan.
"Kedua pelaku ini mengakui kalau barang haram itu miliknya,"terangnya Selasa (7/10).
BACA JUGA:24 Tim Siap Tempur, Berikut Hasil Drawing M5 World Championship Mobile Legends 2023. Mana Tim Jagoanmu?
Penangkapan ini berdasarkan informasi dari masyarakat Desa Mekar Jaya Kecamatan Lempuing Jaya sering terjadi transaksi narkotika.
Nah, dengan dasar informasi tersebut tim pemberantasan BNN Kabupaten OKI melakukan penyelidikan.
Untuk bandarnya pihaknya sudah mengantongi identitasnya dan dilakukan pengejaran.
Guna kepentingan proses hukum lebih lanjut tersangka, barang bukti narkotika dibawa dan diamankan di kantor BNN Kabupaten OKI.
BACA JUGA:Loker Terkini Lur, BUMN PT Hutama Karya Persero Butuh Karyawan, Lulusan D3 D4 dan S1, Yuk Merapat!
Giat pengungkapan kasus narkotika dan penangkapan pengedar narkoba ini sebagai bentuk upaya proteksi yang dilakukan BNN.
"Guna melindungi masyarakat dari ancaman bahaya narkoba dan sebagai upaya pencegahan beredarnya barang haram tersebut di tengah masyarakat,"tukasnya.(Nisa)