MURATARA, SUMATERAEKSPRES.ID - Sekelompok warga dari Desa Karang Anyar, Kecamatan Rupit, Kabupaten Muratara, mendatangi kantor DPMPD Kabupaten Muratara sekali lagi. Mereka datang untuk mengajukan pertanyaan tentang pelaksanaan Pilkades di desa mereka yang diduga bermasalah dan tidak adil.
Puluhan warga asal Desa Karang Anyar mendatangi kantor DPMPD Muratara pada hari Senin (6/11) sekitar pukul 11.00 WIB. Hal ini terkait tentang pelaksanaan Pilkades yang diduga bermasalah dan tidak adil
Wildan Hakim, salah satu Cakades yang menempati posisi Nomor Urut 5, turut serta dalam kunjungan mereka ke Kantor DPMPD Muratara.
Ia menyatakan, "Saya datang untuk mengajukan sanggahan terkait surat yang saya ajukan pada hari Kamis lalu. Terdapat beberapa poin sanggahan, seperti kurangnya sosialisasi kepada warga yang memiliki hak pilih, pemilih dianggap tidak sah, dan ketidaktransparanan saat pemungutan suara."
BACA JUGA:Harga Cabai 'Kesetanan' di Prabumulih, Pedagang dan Konsumen Resah
Menurutnya, puluhan warga Desa Karang Anyar yang mendatangi kantor DPMPD Muratara juga memiliki pertanyaan serupa tentang hak pilih mereka dalam Pilkades serentak di 25 desa.
Dia meyakini bahwa semua tahapan dan pelaksanaan Pilkades seharusnya mengikuti aturan yang berlaku agar semua warga yang berhak memilih dapat menggunakan hak pilih mereka secara maksimal.
Ia menegaskan bahwa dalam pelaksanaan Pilkades di Desa Karang Anyar, Kecamatan Rupit, Kabupaten Muratara, terdapat banyak hal yang dianggap tidak sesuai dengan aturan, seperti kurangnya sosialisasi tata cara pemilihan, tidak ada transparansi saat pembukaan surat suara, dan ketidaksetujuan mengenai keabsahan surat suara saat penghitungan.
Di sisi lain, Kepala DPMPD Muratara, Hj Gusti Rohmani, meminta masyarakat untuk menyerahkan penanganan permasalahan Pilkades kepada pihak penyelenggara, mengingat ada berbagai tingkatan panitia yang mengurus pelaksanaan Pilkades, mulai dari tingkat desa, kecamatan, hingga kabupaten.
BACA JUGA:Pernah Jadi Wakil Firli, Irjen Rudi Dilantik Jadi Deputi Penindakan KPK. Segini Hartanya
"Kami harapkan warga kembali ke rumah masing-masing dan bersabar. DPMPD akan menindaklanjuti masalah ini dan memberikan informasi lebih lanjut kepada masyarakat," ujarnya singkat.
Sementara itu, ketua Panitia Pilkades serentak, H. Alfirmansyah, menegaskan, "Kita tetap mengacu pada Perda No 3/2015 dan Perbup No 38 tahun 2023 tentang surat suara yang sah, serta kesepakatan yang telah ditandatangani mengenai pelaksanaan Pilkades Serentak Kabupaten Muratara tahun 2023 berdasarkan Perda dan Perbup."
Menurutnya, semua masalah sudah diatur dengan lengkap dalam Perda dan Perbup tersebut, sehingga pelaksanaan Pilkades serentak di Muratara dapat berjalan secara optimal.
"Kita harus selalu mematuhi aturan yang telah disepakati bersama," tutupnya.
BACA JUGA:Innalillahi, Kaget Dengar Gelegar Suara Petir, Pria 66 tahun Meninggal Dunia