Awal Desember, Sekdin dan Kabag Wajib Huni Rusunawa

Minggu 05 Nov 2023 - 18:42 WIB
Reporter : akda
Editor : Irvan Bahri

BANYUASIN,SUMATERAEKSPRES.ID - Terhitung mulai awal bulan Desember ini, Rumah Susun Sederhana Sewa (Rusunawa) wajib dihuni pejabat di lingkungan Pemkab Banyuasin.

Mereka yang bakal menghuni rusunawa itu mulai dari pejabat setingkat Sekretaris Dinas (Sekdis) dan Kepala Bagian (Kabag) hingga ke bawah.

"Rencananya segera dihuni," kata Sekretaris Daerah Banyuasin Erwin Ibrahim, kemarin. 

Rusunawa yang berada di dekat Dinas Pertanian Tanaman Pangan dan Holtikultura Banyuasin itu, akan segera diperbaiki baik itu fasilitas dan lain sebagainya. "Sehingga siap dan tinggal dihuni, " jelasnya.

BACA JUGA:AMDK Betuah Banyuasin Ganti Merk

BACA JUGA:Dirjen Dukcapil Kemendagri Apresiasi Kinerja PJ Bupati Banyuasin

Ditargetkan pada awal Desember mendatangkan, Rusunawa itu segera dihuni oleh Sekretaris Dinas dan Kepala Bagian (Kabag). "Selambat-lambatnya Desember sudah ditempati," ungkapnya.

Penggunaan Rusunawa sebagai tempat tinggal Sekdin dan Kabag itu sesuai arahan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), agar memanfaatkan aset daerah yang selama ini terbengkalai.

"Dalam arahannya KPK pernah menyatakan bahwa menelantarkan aset daerah sama dengan korupsi," imbuhnya.

Karena itu, agar aset daerah ini terkelola dengan baik terutama Rusunawa, maka Pemkab berikan tanggung jawab kepada Organisasi Perangkat Daerah untuk memanfaatkannya.

BACA JUGA:Prestasi Luar Biasa, Dukcapil Banyuasin Raih Penghargaan Berturut-turut

BACA JUGA:Banyuasin Bakal Temui Menteri ATR/BPN, Berharap Ada Keputusan Terbaik

"Sesuai arahan KPK, manfaatkan aset daerah," terangnya.

Bahkan Pemkab Banyuasin telah melakukan rapat mengenai rencana penempatan Rusunawa yang dipimpin langsung Sekda Banyuasin bersama OPD terkait.

"Kita sudah adakan rapat, terkait persiapan dan lain sebagainya cepat terlaksana,” tukasnya.

Rusunawa yang akan ditempati Sekdis dan Kabag ini memiliki 42 kamar, dengan rincian 30 kamar akan diberikan untuk Sekdis, 10 kamar untuk Kabag terakhir 2 kamar untuk tamu.

"Pemanfaatan Rusunawa ini sudah ada SK Bupati Banyuasin yang diterbitkan 2019 lalu," pungkasnya. (qda)

Kategori :

Terkait