Kegiatan yang berbau curi start kampanye itu, menurut Nana adalah ajakan untuk memilih sebelum tahapan kampanye. Pertemuan dengan warga, menyebar bahan kampanye eperti selebaran, brosur, pamflet, poster, stiker, pakaian, penutup kepala, alat minum/makam, kalender, kartu nama, pin, alat tulis, atau atribut kampanye lainnya.
"Apabila terdapat dugaan pelanggaran Pemilu yang berkaitan dengan kegiatan-kegiatan yang mengandung unsur kampanye atau ajakan sebelum dimulainya masa kampanye. Maka akan Bawaslu tindaklanjuti," tegasnya.
Bawaslu Kota Lubuklinggau, juga melakukan penertiban spanduk dan baliho caleg, di sepanjang jalan protokol Kota Lubuklinggau, Sabtu (4/11), mulai pukul 09.00 WIB.”Seluruh Baliho akan kami turunkan. Sebab seluruh Parpol sebelumnya sudah kami berikan surat imbauan sampai dua kali," tegas Ketua Bawaslu Kota Lubuklinggau Dedi Kariema Jaya SP, kemarin.
Sebelum pengumuman DCT, diakui Dedi Bawaslu memang belum melakukan penindakan atribut caleg ataupun parpol yang mencuri start. Namun begitu sudah penetapan DCT, sudah masuk ranah Bawaslu.
"Bawaslu memiliki kewenangan penuh, kalau calegnya sudah resmi terdaftar. Jadi seluruh caleg harus mengikuti aturan penyelenggara, dan kampanye itu dimulai 28 November mendatang," ulasnya.
Apalagi disesalkannya dalam penertiban kemarin, banyak APK yang terpasang dengan paku di pohon pelindung. Baliho berukuran raksasa di pertigaan jalan, yang dapat mengganggu pandangan pengendara. “Tadi ada yang diambil petugas, ada yang diambil pihak yang bersangkutan (caleg).
Senada, dilakukan Bawaslu Kabupaten OKU, bersama Satpol-PP OKU menertiban APK di pinggir jalan wilayah Kecamatan Baturaja Timur, Sabtu (4/11). “Kami sudah sampaikan surat imbauan, untuk tidak kampanye sebelum masuk masa kampanye,” cetus Koordinator Divisi Penindakan Pelanggaran Bawaslu OKU, Ahmad Kabul SH MH.
Ketua Bawaslu OKU Timur Sunarto, juga mengatakan pihaknya bersama tim gabungan Pol PP, Polri dan Kejaksaan telah melakukan penertiban APK yang terpasang sebelum masa kampanye. “Kami juga mengirim surat lagi ke Porpol mengenai hal ini. Intinya kami juga terus sosialisasi," ujarnya..
Terpisah, April Yadi Kordiator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Banyuasin, mengatakan jika caleg atau parpol tidak menurunkan secara mandiri APK/APS yang masih terpasang pada 4-27 November, maka akan diturunkan tim gabungan. "Akan kami turunkan dan lepaskan, karena sudah ada kesepakatan sebelumnya," katanya.
APK di pelosok wilayah Kabupaten Ogan Ilir (OI), juga banyak terpajang di pinggir sepanjang jalan lintas sumatera (Jalinsum). Tidak hanya foto caleg yang bersangkutan, tapi juga mencantumkan foto capres dan cawapres yang diusung parpolnya.
"Jika masih terdapat APS yang terpasang, Bawaslu Akan menindak tegas dengan ketentuan sesuai peraturan," ujar Kadiv Penindakan Hukum Bawaslu OI Lily Oktayanti. Sebab, tahapan kampanye baru mulai 28 November 2023.
Bawaslu mempunyai kewenangan terkait penertipan APS bersama Pol-PP dan panwascam dan PKD di wilyah kerja masing-masing."Terkait APS (alat peraga sosualisasi) yang beredar sekarang berdasarkan PKPU No 15 Tahun 2023 dikategorikan melanggar," sebutnya. (uni/dik/gti/zul/afi/bis/lid/qda)