Senada tindakan Bawaslu Kota Palembang, yang sudah mencopot sjeumlah APK banyak bertebaran di wilayah Kota Palembang. Terutama yang melanggar PKPU Nomor 15 tahun 2023.
“Jumat (3/11) kami sudah mulai. Tapi karena keterbatasan waktu dan personel, jadi belum semuanya,” aku Komisioner Bawaslu Kota Palembang Divisi Hukum, M Hasbi, Sabtu (4/11).
Penertiban alat peraga sosialiasi atau alat peraga kampanye itu, melibatkan Tim Terpadu dari Bawaslu Kota Palembang, Satpol PP, TNI- Polri, Kesbangpol dan Panwascam dibantu PKD se- Palembang.
Terkait dengan APK yang terpasang di area yang berbayar, maka pihaknya juga mengirimkan surat ke pihak Dispenda Kota Palembang, untuk secepat mungkin ditertibkan.
“Termasuk APK yang terpasang pada angkot dan angkutan umum lainnya, Senin (6/11) kami akan surati Dishub Kota Palembang agar melakukan pencopotan,” bebernya.
Intinya, sambung Hasbi, sebelum masa kampanye dimulai dari 28 November, maka semua APK milik caleg yang saat ini masih terpasang akan ditertibkan. “Bagi caleg ataupun parpol yang masih tetap memaksa APK sebelum masa kampanye, akan kami turunkan paksa,” tegasnya.
Salah satu caleg DPRD Kota Palembang, Herrman Abeng, mengatakan tentunya ssemua caleg akan gencar melakukan sosialisasi dan memperkenalkan diri ke khalayak dan konstituennya, setelah pengumuman DCT oleh KPU. “Termasuk juga saya sendiri,” akunya.
Namun terkait peraturan pemilu dan teknis di lapangan, tentu banyak aturan yang harus dipatuhi terkait pemasangan APK sebelum masa kampanye.”Karena salah-salah, kita yang pada awalnya mensosialisasikan diri, malahan ini dianggap melakukan kampanye. Padahal ini memiliki pengertian yang berbeda," tugas caleg Partai Perindo, itu.
Versi menurutnya, APK lebih menekankan ajakan untuk memilih caleg dimaksud. Sedangkan kategori sosialisasi, lebih perkenalkan sosok caleg dimaksud tanpa embel-embel lain. “Bila sosialiasi sejak lama, memasang nomor urut dan dapil, tapi begitu secara tiba-tiba berganti, tentunya hal itu akan menjadi bumerang bagi calegnya sendiri," pungkasnya.
Ketua Bawaslu OKI, Romi Maradona, menambahkan sanksi curi start kampanye sduah jelas . “Jika melanggar Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017, peserta pemilu bisa dipidana,” tegasnya.
Dimana berbunyi setiap orang yang dengan sengaja melakukan kampanye pemilu di luar jadwal yang telah ditetapkan oleh KPU, KPU Provinsi, dan KPU kabupaten/kota untuk setiap peserta pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 276 ayat (2).
“Dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 tahun dan denda paling banyak Rp12 juta, sebagaimana Pasal 492 tentang Pemilu, “ ulasnya. Sehingga yang masih terpasang AKP dari 4-27 November 2023, akan mereka turunkan. Apalagi jika ada ajakan mencoblos, gambar paku.
Penertiban APK juga sudah berlangsung di Kabupaten Lahat, Sabtu (4/11). Bawaslu Kabupaten Lahat bersama Sat-Pol PP Pemkab Lahat, melakukan penertibanAPK di kawasan jalan protokol Kota Lahat. Jl Mayor Ruslan, Jl Kol H Barlian, Jl RE Martadinata, dan lainnya.
“Kami imbau kepada seluruh pimpinan parpol, caleg DPR, DPRD provinsi, kabupaten/kota, atau DPD, untuk memperhatikan hal-hal yang tidak melakukan kegiatan berpotensi kampanye. Sebelum dimulainya masa kampanye," tegas Ketua Bawaslu Lahat Nana Priana didampingi Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi, Ikhwan Zamroni
Sebab, pada 4 November sampai 27 November 2023, belum masuk tahapan kampanye. Sehingga APK berupa baliho, spanduk, atau lainnya apalagi mengganggu keindahan dam ketertiban, akan diturunkan,.
“Penertiban mulai pukul 10.00 WIB tadi (kemarin), kami didampingi pihak Polres Lahat, Kodim 0405 Lahat, disaksikan pihak parpol dan instansi terkait lainnya,” terang Nana. Bagi yang terpasang depan rumah, diimbau untuk dilepas secara mandiri oleh pemilik rumah atau calegnya.