SUMATERAEKSPRES.ID - Bagi pendaftar CPNS 2023, siapkah kamu mengikuti tes Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS 2023? Buat yang sudah siap, kalian harus memperhatikan tata tertib yang akan diberlakukan selama proses seleksi.
Jangan sampai terkena sanksi karena tidak mengetahui tata tertib yang sudah ditetapkan, yang bisa mengakibatkan gagalnya kalian di seleksi tahun ini.
Melansir dari radarkepahiang.disway.id, seleksi CPNS 2023 sudah melalui tahap penarikan data final pada 29-31 Oktober 2023 oleh panitia instansi yang bersangkutan. Jadi, seluruh peserta sudah bisa mempersiapkan diri dengan matang untuk menghadapi tes SKD ini.
Untuk memastikan tes berjalan lancar, peserta harus memahami dan mematuhi tata tertib yang berlaku. Nah, berikut adalah informasi terkait tata tertib yang harus diperhatikan oleh peserta SKD CPNS 2023:
Pertama, peserta harus hadir paling lambat 60 menit sebelum seleksi dimulai, atau sesuai ketentuan yang berlaku untuk registrasi dan pemeriksaan dokumen persyaratan peserta. Jadi, jangan sampai kalian terlambat datang, ya!
Kedua, panitia seleksi instansi akan memberikan PIN registrasi kepada peserta sebelum jadwal seleksi dimulai. Pastikan kalian mengambil PIN tersebut sebelum waktu pemberian ditutup.
BACA JUGA:Ini Kisi-kisi Materi Soal yang Sering Muncul di Tes TWK CPNS
Ketiga, peserta wajib membawa identitas resmi seperti KTP elektronik asli, Kartu Keluarga asli, atau surat keterangan pengganti KTP yang masih berlaku. Jangan sampai kalian lupa membawanya!
Keempat, peserta harus mengenakan pakaian rapi, sopan, dan bersepatu. Tidak boleh menggunakan kaos, celana jeans, atau sandal saat tes.
Kelima, peserta tidak diperkenankan membawa buku, catatan, gawai, kamera, atau alat tulis apa pun selama tes. Tidak boleh juga membawa senjata api atau tajam, kecuali untuk penggunaan aplikasi CAT.
Keenam, selama tes berlangsung, peserta tidak diperbolehkan berbicara dengan peserta lain, memberikan atau menerima sesuatu tanpa izin panitia, keluar dari ruangan tes tanpa izin, membawa makanan atau minuman ke dalam ruang tes atau merokok.
Jika ada pelanggaran tata tertib, peserta bisa terkena sanksi dan dianggap gagal dalam seleksi. Misalnya, peserta yang terlambat hadir atau tidak membawa dokumen yang diperlukan akan dilarang mengikuti seleksi.
Peserta yang melanggar ketentuan larangan selama pelaksanaan tes juga dapat dikenai sanksi teguran lisan atau bahkan pembatalan status sebagai peserta seleksi.
BACA JUGA:Batasan Waktu Pengerjaan Soal Tes SKD CPNS