PALEMBANG,SUMATERAEKSPRES.ID - Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) menghormati proses hukum yang sedang berjalan di Kejaksaan Agung (Kejagung) RI, terhadap Achsanul Qosasi.
Anggota III BPK itu ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan penyidik Jampidsus KejagunG RI, Jumat (3/11).
Terkait kasus dugaan korupsi proyek BTS 4G Bakti Kominfo.
"BPK menghormati proses penegakan hukum atas kasus yang dimaksud," kata R. Yudi Ramdan Budiman, Kepala Biro Humas dan KSI BPK, dalam keterangan tertulisnya, Jumat (3/11).
Yudi mengatakan, BPK secara institusi mendukung penuh upaya penegakan hukum dalam pemberantasan korupsi di Indonesia.
Menurutnya, peristiwa ini menjadi peringatan BPK untuk terus meningkatkan penegakan nilai integritas, independensi, dan profesionalisme dalam setiap pelaksanaan tugas BPK.
"BPK menindak tegas dan tidak mentolerir tindakan yang melanggar peraturan perundang-undangan, kode etik, dan standar pemeriksaan keuangan negara," tegasnya.
Seperti diketahui, nama Achsanul Qosasi disebut-sebut para terdakwa lain dalam persidangan.
BACA JUGA:Komisi 1 Rp70 M, BPK Rp40 M
BACA JUGA:Tagih Sisa Temuan BPK Rp1,3 Miliar
Anggota III BPK itu disebut menerima Rp40 miliar, atau 2,5 persen dari Proyek BTS 4G Bakti Kominfo.
Uang mengalir dari komisaris maupun direktur perusahaan yang mendapatkan proyek tersebut, melalui orang kepercayaan Achsanul Qosasi.
Uang tersebut diduga sebagai suap untuk mempengaruhi audit proyek BTS di BPK, hingga dugaan untuk merintangi penyidikan.
Saat keluar dari Gedung Bundar Kejagung, sekitar pukul 11.00 WIB, Jumat (3/11), Achsanul bungkam kepada awak media yang sudah menunggunya.
BACA JUGA:Beberkan Aliran Uang Korupsi Proyek BTS 4G Bakti Kominfo, Jaksa Usulkan Terdakwa Irwan Jadi JC
BACA JUGA:Kasus Korupsi KONI Sumsel Segera Naik ke Persidangan, Tapi Satu Tersangka Tak Ditahan