Hanya saja, upaya pengembangan penyidikan itu berakhir nihil alias tanpa temuan baru.
Sprindik kasus korupsi di Kementan lalu terbit pada 26 September.
Surat itu pun terbit ketika Ketua KPK Firli Bahuri sedang melakukan kunjungan dinas di Korea Selatan.
Hanya saja, Ghufron mengaku tidak tahu soal pertemuan Ketua KPK Firli Bahuri dengan eks mentan SYL di GOR bulu tangkis atau tempat lain.
Dewas KPK, juga menanyakan soal pertemuan itu kepada Ghufron.
"Saya sampaikan, saya secara pribadi tidak tahu. Saya baru tahunya setelah di media massa, diberitakan," ucap Ghufron.
Ghufron menambahkan, dia tidak mempersoalkan penanganan kasus dugaan pemerasan pimpinan KPK kepada SYL.
Dia justru mendorong kasus tersebut segera dituntaskan penyidikannya.
"Kita berharap sekali lagi ini segera menemukan kebenarannya. KPK berharap ingin ini semua selesai supaya tidak ganggu baik perhatian maupun reputasi KPK," ujarnya.
Sebagaimana diketahui, pada kasus dugaan korupsi di Kementan, KPK telah menetapkan dan menahan 3 orang tersangka.
Yakni eks mentan SYL, Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan Muhammad Hatta dan Sekjen Kementan Kasdi Subagyono sebagai tersangka.
Mereka diduga melakukan pemerasan dan gratifikasi. KPK juga menetapkan SYL sebagai tersangka dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). (*/air)